Sederet pengusaha yang ikut hadir di antaranya, Aburizal Bakrie, Surya Paloh, Arifin Panigoro, Raam Punjabi dan Oesman Sapta. Pertemuan berlangsung dari pukul 18.30 WIB sampai pukul 20.45 WIB di Istana Negara, Kamis (22/9/2016).
"Bapak Presiden mengundang para pengusaha ini, terutama yang dalam kategori high wealth. Jadi orang-orang karena kita melihat potensi dari pajak kita terutama dengan adanya tax amnesty itu untuk bisa memberikan kesempatan kepada mereka untuk mulai mematuhi peraturan perpajakan," ucap Menkeu Sri Mulyani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Aguan--yang masih dalam status cegah berpergian ke luar negeri oleh KPK karena kasus reklamasi ini--tak berkomentar kepada wartawan mengenai pembahasan dalam pertemuan bersama Jokowi. "Terima kasih," ucapnya.
Sebelumnya para pengusaha meminta pemerintah memperpanjang periode pertama tax amnesty hingga Desember. Permintaan ini disampaikan Ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani, saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Kamis (22/9).
Menanggapi permintaan ini, Menkeu Sri Mulyani Indrawati akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menampung aspirasi para pengusaha itu.
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah memberikan penekanan bahwa secara Undang-Undang (Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak) yang penting adalah melakukan deklarasi dan membayar tebusan berdasarkan jumlah deklarasi yang disampaikan dengan rate yang ada. Kalau pada minggu ini berarti masih 2%.
Sementara untuk persyaratan administrasi dan dokumen pendukungnya masih bisa diatur untuk bisa disertakan atau diserahkan sampai dengan akhir tahun ini.
(fdn/fdn)











































