Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan mereka ditangkap di berbagai wilayah di Kota Semarang antara lain Banyumanik, Gayamsari, Ngaliyan, Gunungpati, dan Pedurungan.
"Ini dalam kurun waktu seminggu. Masyarakat banyak memberikan aduan. Ini ada pengecer dan pengedar," kata Burhanudin saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (22/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini pelaku ada yang mobile, mendatangi," tegasnya.
Salah satu pelaku, Witono (58) mengaku tergiur perjudian karena bisa meraup keuntungan Rp 600 ribu per hari, sehingga ia meninggalkan pekerjaan lamanya sebagai tukang cat.
"Kadang ada yang pasang Rp 1.000, nanti dapatnya 60 kali lipat, saya dapat 20 persen. Ya ini untuk kebutuhan sehari-hari," kata Witono.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Djoko Julianto pihaknya menanggapi laporan warga yang resah. Pengungkapan perjudian itu dilakukan dengan penyamaran.
"Kami melakukan penyamaran dan sudah melakukan penelusuran sebelumnya. Kami masih akan melakukannya di tempat lain," ujar Djoko.
Djoko juga menegaskan akan menciduk siapapun termasuk jika ada oknum petugas yang jadi "beking" praktik judi. Proses hukum akan diberlakukan bagi siapapun yang tertangkap.
"Kalau 'beking' kemudian ada proses pengiriman uang, kita kejar dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," tandasnya.
Kapolrestabes juga menekankan kepada jajarannya agar aktif ketika mengetahui ada laporan dan keluhan warga. Jika tidak, bisa saja ada pergeseran jabatan agar kinerja kepolisian di Semarang bisa optimal.
"Kalau banyak aduan tapi Kapolsek atau Kasat tidak melakukan apa-apa, ya bisa diganti," tegas Burhanudin. (alg/dra)