Terkuak setelah 2 Tahun, Robi Bukan Dokter Gigi tapi hanya Lulusan SMA

Terkuak setelah 2 Tahun, Robi Bukan Dokter Gigi tapi hanya Lulusan SMA

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Kamis, 22 Sep 2016 17:59 WIB
Foto: Chaidir Anwar T/detikcom
Pekanbaru - Polresta Pekanbaru menangkap dokter gigi gadungan yang sudah berpraktik selama dua tahun. Dokter gigi gadungan ini ternyata hanya lulusan SMA.

Demikian disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Toni Hermawan dalam jumpa pers, Kamis (22/9/2016). Toni menjelaskan, tersangka dokter gigi gadungan ini bernama Robi (24) yang membuka praktik di Jl Surabaya, Pekanbaru.

"Sejumlah barang bukti layaknya alat kesehatan dokter gigi kita sita dari tempat praktiknya. Sudah dua tahun dia membuka praktik yang memasang plang nama atas nama drg Robi," kata Toni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih menurut Toni, terbongkarnya kasus dokter gigi palsu ini merupakan kerjasama dengan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) bersama Dinas Kesehatan Pemkot Pekanbaru.

"PDGI bersama Dinas Kesehatan Pemkot Pekanbaru memberikan informasi adanya praktik dokter gigi palsu. Dari sana, kita bersama-sama menggerebek tempat praktiknya," kata Toni.

Toni menjelaskan, dokter gigi 'ecek-ecek' ini dalam praktiknya sudah menerima ratusan pasien. Ada pasien yang pasang cabut gigi, tambal gigi, sampai pemasangan behel.

"Jadi apa yang dilakukan tersangka ini dalam praktiknya sama seperti dokter gigi yang sebenarnya," kata Toni.

Masih menurut Toni, tersangka ini hanya tamatan SMA. Sebelum buka praktik dokter gigi, tersangka sempat bekerja di toko elektronik. Belakangan, tersangka berinisiatif membuka praktik mengaku dokter gigi.

Masih keterangan tersangka kepada penyidik, lanjut Toni, tersangka awalnya mencari pasiennya lewat jaringan medsos. Harga yang ditawarkan kepada calon pelanggannya lebih murah.

"Dalam praktiknya tersangka juga mengenakan baju putih sebagai mana dokter pada umumnya," kata Toni.

Dalam kasus ini, lanjut Toni, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 77 junto 73 ayat (1) dan Pasal 73 ayat (2) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dengan denda Rp150 juta. (cha/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads