Setelah delapan bulan bekerja, KY memutuskan ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Parlas Nababan. Komisi Yudisial (KY) pun menjatuhkan sanksi etik kepada Parlas.
"Usulan nonpalu 1 tahun untuk hakim PN (Parlas Nababan-red) dan K (Kartjono-red)," kata juru bicara KY, Farid Wajdi saat dihubungi detikcom, Kamis (22/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada jawaban dari Mahkamah Agung (MA)," ujar Farid menyoal status skorsing itu.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat PT Bumi Mekar Hijau karena membakar hutan dan menyebabkan kabut asap. Nilai gugatan sebesar Rp 7,9 triliun tetapi gugatan itu ditolak oleh Parlas dkk. Akibat putusan itu, masyarakat kaget dan mengkritik keras putusan Parlas dkk.
Kini Parlas Nababan menjadi Ketua PN Palangkaraya, tidak lama setelah putusan itu diketoknya. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini