YLBHI: LGBT Mau Diapain? Kelolalah dengan Baik

Sidang LGBT di MK

YLBHI: LGBT Mau Diapain? Kelolalah dengan Baik

Nathania Riris Tambunan - detikNews
Kamis, 22 Sep 2016 15:14 WIB
YLBHI: LGBT Mau Diapain? Kelolalah dengan Baik
Sidang MK (ari/detikcom)
Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta pemerintah bisa menyelesaikan masalah LGBT tidak dengan tindak pidana yang berlebihan. Hal itu disampaikan saat menjadi pihak terkait dalam gugatan pasal kesusilaan dalam KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pidana yang berlebihan akan memunculkan kondisi yang tidak efektif, apalagi dalam kondisi seperti ini negara seperti tidak hadir dan penyelesaiannya ingin dengan cara-cara yang tidak ideal, nah di sini kita ingin mengingatkan pemerintah bahwa untuk masalah-masalah sosial itu bisa diselesaikan dengan cara yang elegan, itu lebih baik," kata pegiat YLBHI Bahrain di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (22/09/2016).

Bahrain berujar bahwa jangan sampai hal-hal yang tidak ideal juga dianggap jadi masalah dan dipidanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah itu makanya saya pernah pernah punya pengalaman mengadvokasi lokasi tempat pelacuran justru kok malah digusur, posisi letak masalahnya yang mana? Kan pelacurnya itu, makanya negara hadir membimbing mereka kasih perhatian sampai benar-benar selesai kemudian tempat yang mau dihancurkan ya hancurkanlah," papar Bahrain.

Menurutnya, justru yang menjadi akar masalah dari perilaku penyimpangan itu adalah kemiskinan dan ketimpangan sosial sehingga solusi sosial itu harus diselesaikan secara humanis.

"Saya lihat ketimpangan sosial inilah yang membuat orang-orang jadi menyimpang menganggap itu adalah hal yang biasa. Jadi ketidakadilan itu yang memicu orang untuk menyimpang harus diselesaikan humanis" kata Bahrain.

Bahrain menuturkan bahwa negara mempunyai tanggung jawab penting untuk kontrol sosial sehingga tidak melulu harus mengeluarkan hukuman. Lebih spesifik, Bahrain mengatakan agar pemerintah memposisikan diri untuk hadir bukan dalam untuk menghukum tapi cara mengayomi dan melindungi masyarakat.

"Jadi sekarang kalau kita lihat kawan-kawan LGBT itu mau diapain? Kelolalah dengan baik. Kalau memang merugikan, nah merugikannya itu di mana. Kalau mau diselesaikan seperti apa, bukan nanti ujung-ujungnya dipidana," cetus Bahrain.

Dia menambahkan bahwa agak sulit menentukan jalan ideal dalam penyelesain prostitusi dan zina, tapi dikatakan Bahrain paling tidak sasaran pemerintah adalah bukan menghancurkan bangunan-bangunan lalu memberi uang, tapi mendidik para pelaku LGBT tersebut.

"Negara ini memang tidak bisa memposisikan diri untuk penyelesaian masalah dengan cara yang ideal hanya sekedar melakukan pidana tapi tidak berpikir panjang ke depan, itu yang harus dirubah," ujar Bahrain menutup kesaksiannya.

Permohonan itu diajukan oleh guru besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti dan 11 temannya yang meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP yaitu pasa 284, 285 dan 292. Dalam gugatannya itu, Euis dkk berharap kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.

Pasal 292 KUHP saat ini berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pemohon meminta pasal itu menjadi:

Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (asp/asp)


Berita Terkait