Surat keterangan itu menjadi pengganti e-KTP sementara. Nah apakah surat itu bisa dipakai untuk memilih dalam Pilkada?
Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan bisa dipakai. Menurutnya, yang utama masyarakat sudah melakukan perekaman data.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Tjahjo jangan sampai hak pilih warga terganggu karena urusan e-KTP ini.
"Yang penting hak pilih warga negara tidak terganggu," tegas dia. (dra/dra)











































