Hanya Pemilik e-KTP yang Bisa Mencoblos di Pilkada, Bagaimana Surat Keterangan?

Hanya Pemilik e-KTP yang Bisa Mencoblos di Pilkada, Bagaimana Surat Keterangan?

Ahmad Ziaul Fitrahudin, - detikNews
Kamis, 22 Sep 2016 15:15 WIB
Hanya Pemilik e-KTP yang Bisa Mencoblos di Pilkada, Bagaimana Surat Keterangan?
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Bagi Anda yang baru akhir-akhir ini melakukan perekaman e-KTP pasti hanya diberi surat keterangan saja. Alasan blanko tak mencukupi membuat e-KTP masih menunggu beberapa bulan.

Surat keterangan itu menjadi pengganti e-KTP sementara. Nah apakah surat itu bisa dipakai untuk memilih dalam Pilkada?

Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan bisa dipakai. Menurutnya, yang utama masyarakat sudah melakukan perekaman data.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Undang-undang mengatakan E-KTP, tapi yg belum punya e-KTP yang yang penting dia merekam dulu. Yang merekam nanti mendapat surat keterangan," jelas Tjahjo di Kemendagri, Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Bagi Tjahjo jangan sampai hak pilih warga terganggu karena urusan e-KTP ini.

"Yang penting hak pilih warga negara tidak terganggu," tegas dia. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads