Masruchin mengutip pepatah itu saat ditanya oleh pengacara Jessica soal tidak ditemukannya motif dalam kasus pembunuhan berencana.
"Setelah digali tidak ditemukan motif, apakah terpenuhi unsur (pembunuhan) dengan sengajanya?" tanya pengacara Jessica, Effendi Sinaga, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (22/92/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Effendi melanjutkan pertanyaan soal hak ingkar seorang terdakwa untuk tidak mengakui perbuatanya dan tidak ada bukti kuat yang mendukung menyatakan terdakwa bersalah.
"Ahli menjelaskan terdakwa punya hak ingkar, setelah dicari ke mana-mana tidak ditemukan alat bukti lain itu gimana?" tanyanya.
Masruchin menjawab bila tidak ada bukti yang mendukung berarti memang tidak ada bukti untuk menyatakan terdakwa bersalah.
"Kalau alat bukti yang dihadirkan meragukan?" tanya Effendi lagi.
"Harus meyakinkan, berapapun banyak alat bukti kalau tidak memungkinkan tidak bisa membuktikan terdakwa berbeda. Ada pepatah "khilaf dalam membebaskan orang bersalah lebih baik dari pada khilaf menghukum orang tidak bersalah. Itu fatal, " kata Masruchin. (slh/rvk)










































