Detikcom dan para jurnalis menyambangi rumah di Jl Kedaung Utara nomor 19, RT 12 RW 3, Tambora, Jakbar, Kamis (22/9/2016), didampingi Andre, sang pemilik. Rumah tersebut seluas 200 meter dan sudah dibongkar pada 26 November 2015 lalu.
![]() |
Lahan tersebut sebelum dibongkar berupa rumah toko (ruko) obat-obatan. Kini lahan yang ditempati Andre berdua ibunya tersebut hanya berupa puing-puing.
Lahan milik Andre tersebut ditembok 2 meter di bagian kanan dan kirinya. Lahan itu kini dibiarkan kosong. Di kanan dan kiri lahan tersebut berupa ruko. Ruko tersebut seperti menjual makanan, alat rumah tangga dan toko bangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Andre mengatakan, Wali Kota Jakbar Anas Effendi salah menggusur rumahnya. Rumah yang seharusnya digusur yakni di Jl Krendeng Indah bukan di rumahnya di Jl Krendeng Utara.
Andre sudah berusaha melaporkan salah penggusuran rumahnya ke pengadilan. Namun pengacara yang disewa Andre salah mendaftarkan gugatannya.
"Saya sudah berusaha melaporkan ke pengadilan lewat pengacara tapi karena pengacara kurang pengalaman jadi putusannya salah alamat. Harusnya ke PTUN tapi malah dibawa ke PN Jakbar dan itu prosesnya 8 bulan. Makanya sampai saat ini belum lapor ke mana-mana," beber Andre.
![]() |
Andre tadi pagi sudah melaporkan salah gusur tersebut pada Ahok. Dia dijanjikan dikonfrontir ke Anas Effendi. Namun waktunya belum ditentukan.
Sebelum mendengar keluhan serta mengecek dokumen sertifikat dari warga, Ahok langsung naik pitam dan menelepon Wali Kota Jakbar Anas Effendi.
"Eh Pak Wali, kamu bongkar-bongkar rumah orang. Salah alamat lagi. Ini ada pengaduan, saya lihat kamu ngaco. Nanti urus sama orang saya ini, tanyain sama dia yang mana. Sertifikatnya di mana, yang dibongkar di mana. Jangan jadi centeng-centeng orang lu," ungkap Ahok dengan kesal.
Baca juga: Ahok Murka Wali Kota Jakbar Salah Gusur: Jangan Jadi Centeng Orang Lu!
(nwy/nwk)