"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti," ujar Ketua majelis hakim Sumpeno di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Kamis (22/9/2016).
Hakim juga menyatakan surat dakwaan telah disusun secara tepat dan cermat sehingga tidak melanggar hukum. Sidang pun diputuskan untuk tetap dilanjutkan ke pokok perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan lainnya adalah surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka atas nama La Nyalla Mattalitti tidak pernah dipersoalkan atau diajukan praperadilan oleh karenanya tidak pernah dibatalkan pengadilan sehingga sah untuk menyusun dakwaan.
"Pengajuan dakwaan dibenarkan karena bukti tidak harus dari pemeriksaan calon tersangka tapi dari bukti lain sehingga penuntutannya bisa dilanjutkan. Hal lain, dalam perkara telah terjadi subjek tidak pernah didakwakan bersama terdakwa terdahulu bukan berarti mendakwakan jika terbukti pengajuan perkara tidak terkena kadaluarsa, sehingga terdakwa bisa diproses. Adanya putusa praperadilan tidak dijadikan pedoman mutlak," ungkap hakim.
Namun majelis tidak memutuskan dengan suara bulan karena ada dissenting opinion (pendapat berbeda) yang diajukan oleh ketua majelis hakim Sumpeno dan anggota majelis hakim Baslin Sinaga.
"Menimbang dua hakim dalam pemeriksa perkara ini telah mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Sumpeno selaku ketua mejelis dan Baslin Sinaga sebagai hakim anggota. Menurut kedua hakum tersebut, seharusnya eksepsi yang berkaitan dakwaan tidak dapat diterima, yang berakibat proses penuntutan tidak dapat diterima, semestinya dapat dikabulkan dengan adalah beberapa putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya sudah jelas menyatakan bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi bantuan dana hibah yang diterima Kadin Jatim yang digunakan untuk pembelian IPO bank Jatim tahun 2012 atas nama La Nyalla Mahmud Mattalitti berikut penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah," kata hakim Baslin. (rna/fjp)