"Iya memang semua anggota DPD dan DPR dilarang menjenguk Pak Irman Gusman. Tapi saya tidak tahu penyebabnya apa," kata penacara Irman Gusman, Tommy Singh di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2016).
Tommy menjelaskan, pihak KPK mengirimkan surat elektronik ke DPD yang berisikan larangan bagi semua anggota DPD untuk menjenguk Irman tanpa ada batas waktu. Hal itu pun dibenarkan pihak protokoler DPD.
"Belum bisa besuk, katanya baru ada email dari KPK ke DPD," kata petugas protokoler Suhartono menjelaskan soal anggota DPD yang tidak bisa menjenguk Irman Gusman.
Informasi yang didapat dari pihak KPK, larangan ini dikeluarkan karena KPK tengah mengembangkan kasus Irman Gusman. KPK menduga Irman tidak bermain sendiri dan ada kemungkinan penyidikan akan merembet ke DPD.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK soal larangan bagi anggota DPD dan DPR untuk menjenguk Irman yang kini ditahan di Rutan Guntur. (kha/rvk)











































