Irman Gusman Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan

Irman Gusman Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Kamis, 22 Sep 2016 12:20 WIB
Irman Gusman Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Eks Ketua DPD Irman Gusman (Foto: Grandyos Zafna/detikFoto)
Jakarta - Eks Ketua DPD Irman Gusman resmi mengajukan penangguhan penahanan. Sebanyak 51 anggota DPD menjadi penjamin Irman.

"Hari ini surat permohonan penangguhan penahanan untuk Pak Irman Gusman sudah kami serahkan ke KPK," kata pengacara Irman Gusman, Tommy Singh di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2016).

Tommy menjelaskan, dalam surat permohonan penangguhan penahanan dilampiri dengan surat jaminan. Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman dan 51 anggota DPD bersedia menjadi penjamin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bu Lis dan 51 anggota DPD sudah bersedia menjadi penjamin," jelas Tommy.

Pimpinan KPK, Laode M Syarif, sebelumnya menegaskan bahwa KPK tidak pernah memberikan penangguhan penahanan bagi tahanannya. Namun, dia mempersilakan bila Irman Gusman akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Itu tergantung dari hasil penyelidikan yang dilakukan sekarang. Kalau OTT, biasanya memang jarang ada penangguhan penahanan. Karena waktu KPK kan sangat terbatas oleh KUHAP," kata Laode M Syarif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9). (kha/hri)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads