"Hari ini surat permohonan penangguhan penahanan untuk Pak Irman Gusman sudah kami serahkan ke KPK," kata pengacara Irman Gusman, Tommy Singh di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2016).
Tommy menjelaskan, dalam surat permohonan penangguhan penahanan dilampiri dengan surat jaminan. Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman dan 51 anggota DPD bersedia menjadi penjamin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan KPK, Laode M Syarif, sebelumnya menegaskan bahwa KPK tidak pernah memberikan penangguhan penahanan bagi tahanannya. Namun, dia mempersilakan bila Irman Gusman akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Itu tergantung dari hasil penyelidikan yang dilakukan sekarang. Kalau OTT, biasanya memang jarang ada penangguhan penahanan. Karena waktu KPK kan sangat terbatas oleh KUHAP," kata Laode M Syarif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9). (kha/hri)











































