"Pemeriksaan berjalan, terperiksa statusnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2016).
Boy mengatakan, Propam Polri bergerak berdasarkan adanya laporan dan pengaduan tentang Franky. Laporan itu dari orang yang merasa dirugikan atau diperas. Boy menuturkan belum ada kesimpulan dalam pemeriksaan terhadap Franky. Propam Polri masih menelusuri dari berbagai sisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi belum tahap kesimpulan karena hasil dari pemeriksaan itu bisa saja dilimpahkan kepada Kapolda di sana. Kapolda dapat laporan dari Propam terkait langkah hukum yang akan diterapkan kepada dia," sambungnya. (idh/rvk)











































