Untuk mengantisipasi hal itu terulang, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta setiap aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan kekayaannya.
"Itu sebagai bentuk pencegahan dari kita karena dengan melaporkan itu ASN termotivasi untuk jujur. Dan sekarang kita terus mendorong dan mengimbau semua jajaran kementerian, lembaga, dan daerah melaluai pejabat pembinanya masing-masing agar menginformasikan, memastikan semua jajaran ASN melaporkan harta kekayaannya," kata jubir Kemenpan RB Herman Suryatman saat berbincang dengan detikcom, Kamis (22/9/2016).
![]() |
Kemenpan RB mengaju sudah melakukan antisipasi secara berlapir. Kemenpan RB mendorong agar aparatur negara on the track. Antara lain mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban mengisi LHK-ASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai bentuk pencegahan Rohadi terulang, seluruh ASN, tanpa membedakan pejabat struktural atau bukan, diwajibkan mengisi LHK-ASN.
"Itu sudah setahun yang lalu kita gulirkan. Mudah-mudahan dari sistem ini sedikit banyak bisa mencehgah ASN mendapatkan kekayaan secara tidak wajar. Jadi harus dipertanggungjawabkan," cetus Herman.
"Intinya Kemenpan RB sudah proaktif satu tahun lalu mengimbau ASN untuk melaporkan harta kekayaannya, mengisi LHK-ASN. Bahkan rencananya, LHKPN kan manual tuh, KPK juga akan digitalisasi juga. Mudah-mudahan ke depan bisa terkoneksi juga, sehingga semua aparaur negara tanpa terkecuali bisa melaporkan harta kekayaannya," pungkas Herman.
25 Tahun lalu, Rohadi hanyalah sipir penjara yang tinggal di rumah petak di ujung gang Rawa Bebek, Bekasi. Kini hidup berubah menjadi konglomerat saat menjadi PNS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Warga Pulogebang, Jakarta Timur, mendapati Rohadi tinggal di dua rumah di perumahan elite The Royal Residence.
![]() |
"Sumpah, baru pertama kali," kata Rohadi membela diri bahwa dirinya baru pertama kali menerima suap.
Rohadi bisa saja berkelit. Tapi tidak kasus sudah menjeratnya. Yaitu:
1. Kasus suap perkara Saipul Jamil. Rohadi sudah duduk di kursi dakwaan dan terancam 20 tahun penjara.
2. Kasus grativikasi di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. KPK sudah menetapkan sprindik di kasus ini.
3. Kasus pencucian uang. KPK sudah menetapkan sprindik di kasus ini dan memeriksa pihak terkait dan KPK telah menyita:
-Sebuah mobil New Yaris dari anak hasil perkawinan siri dengan penyanyi dangdut Aas Rolani.
-Sebuah mobil Pajero Sport dari kakaknya Darim, yang juga Camat Cikedung, Indramayu.
-Sebuah mobil ambulans milik RS Reysa.
-KPK tengah mempertimbangkan menyita RS Reysa.
"Ada hotelnya, waterboom, RS, mobilnya. Ini panitera. Bukan hakim agung, (bukan) hakim PN," kata pimpinan KPK, Laode M Syarif membeberkan kekayaan Rohadi.
Tapi KPK belum membuka di mana lokasi hotel yang dimiliki Rohadi.
"Orangnya kecil tapi networknya besar," cetus Laode. (asp/trw)