Polri Tetapkan 60 Tersangka Kasus Illegal Logging

Polri Tetapkan 60 Tersangka Kasus Illegal Logging

- detikNews
Rabu, 30 Mar 2005 23:06 WIB
Jakarta - Mabes Polri telah menetapkan 60 orang sebagai tersangka dalam kasus illegal logging di Papua. Namun, Mabes Polri hingga kini belum menerima laporan tentang dugaan keterlibatan perwira tingginya yang terlibat dalam kasus tersebut."Memang saya melihat berita di meda massa tentang itu. Tetapi, saya belum menerima secara resmi dari penyidik di lapangan," jelas Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Pol Da'i Bachtiar kepada wartawan usai mengikuti Rapat Polhukam di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/3/2005).Hal itu dikatakan, Kapolri ketika ditanya perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus illegal logging di Papua. Terutama mengenai dugaan indikasi keterlibatan aparat Polri di Papua dari tingkat teratas hingga terbawah yang menerima dana koordinasi dari sejumlah pengusaha yang melakukan penebangan liar."Tentunya apa yang ditulis di media massa akan menjadi masukan kita," kata Da'i ketika ditanya apakah akan memeriksa perwira tersebut bila terbukti.Da'i menambahkan, proses penyidikan terhadap kasus pembalakan hutan ini terus berjalan hingga bulan Mei mendatang. Bahkan dalam operasi yang digelar secara gabungan itu telah tercatat sekitar 60 orang yang menjadi tersangka. Bahkan, barang bukti sekitar 300.000 meter kubik kayu ilegal disita bersama kapal dan alat beratnya.Untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus tersebut, lanjut Da'i, dirinya bersama Menko Polhukam, Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri dan Panglima TNI akan meninjau lokasi pembalakan di Papua pada akhir April mendatang. Mengenai keterlibatan aparat TNI dan Polri merupakan pemeriksaan yang terpisah dengan 60 orang tersangka yang sudah ditetapkan Polri. (zal/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads