Mutasi TNI Berdasarkan Pertimbangan Profesi
Rabu, 30 Mar 2005 22:29 WIB
Jakarta - Kapuspen TNI Mayjen Sjafrie Sjamsuddin menegaskan mutasi di tubuh TNI berdasarkan pertimbangan profesi semata. Prinsip mutasi adalah untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan pejabat lama. "Mutasi untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan pejabat lama, seperti posisi Wakasad atau untuk mengefektifkan organisasi sehingga dibutuhkan awak yang tepat," ujar Sjafrie Sjamsuddin saat berkunjung ke Kantor detikcom, Pondok Indah, Jakarta, Rabu (30/3/2005). Dikatakan Sjafrie, jika seorang prajurit terkait masalah hukum dan perkaranya telah tuntas serta memiliki kekuatan hukum tetap, haknya sama dengan yang lain. Apakah opini masyarakat terhadap seseorang juga menjadi pertimbangan mutasi? "Apa itu menjadi pertimbangan bukan sesuatu yang permanen karena tidak memiliki parameter yang jelas, kecuali jika opini tersebut terkait dengan persoalan moral. Tetapi jika tidak ya tidak akan dipertimbangkan. Salah-salah bisa menjadi character assasination dan demoralisasi," jelasnya.
(rif/)











































