"Kami dari DPD RI berdasarkan kesepakatan kita kemarin di Panmus, kita sepakat membuat tim. Tim ini adalah tim pengkajian kasus Pak Irman Gusman. Jadi ini langkah kami, dan itu jadi harapan untuk kami tim kajian ini akan menemukan beberapa hal yang akan dikaji oleh DPD dengan adanya kasus Pak Irman Gusman," kata GKR Hemas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (21/09/2016).
GKR Hemas mengatakan bahwa pembentukan tim pengkajian ini adalah langkah pertama yang disusul dengan investigasi dari berbagai sumber.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan GKR Hemas, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad pun menyuarakan hal yang sama. Dia menyebut bahwa tim pengkajian yang baru terbentuk ini khusus untuk 'mengulik' apa yang terjadi dibalik kasus Irman Gusman.
"Nama tim ini, tim pengkajian permasalahan terkait kasus Irman Gusman. Permasalahan apa? Kita semua ikuti dari beberapa pemberitaan media massa dibalik kenapa kasus ini dikatakan 'ini kecil untuk nutup sesuatu yang besar'. Makanya kita mau tahu, mau cari informasi dan itu tugas pengkajian permasalahan terkait kasus Irman Gusman ini," kata Farouk di lokasi yang sama.
Tugas tim pengkajian ini dikatakan Farouk adalah menghimpun informasi dari pihak twrkait dan melakukan pengkajian agar memperoleh pemahamam yang tepat. Pemahaman ini tidak hanya bertujuan mengetahui perkara benar atau salahnya Irman Gusmam, namun juga gambaran jelas mengenai apa yang terjadi soal kasus impor gula yang menjeratnya, soal isu uang tebusan hingga penanganan pengadilan.
"Jadi hasil tim ini nanti akan ditindaklanjuti lagi oleh alat kelengkapan yang bersangkutan misalnya kalau ini terkait gula oke kita over lagi ke komite II, kalau soal penegakkan hukum ke komite I atau BAP mungkin, dan juga kita ambil pelajaran apa sih sebenarnya yang terjadi apa yang buat ini terjadi," lanjut Farouk.
Dia mengaku apa yang dialami oleh Irman menjadi pelajaran bagi anggota DPD lainnya. Contohnya ketika menerima tamu.
"Kita ini enggak bisa (menolak), namanya orang politik kita kerja 24 jam, tengah malam pun bisa digedor orang. Kita tidak bisa melarang kalau kita melarang kita tidak bisa dipercaya oleh kostituen. Jadi kita ambil hal-hal yang harus kita cegah supaya tidak terulang kasus seperti ini," bebernya.
Selain mencari informasi, Farouk mengatakan hal-hal yang dibahas dalam rapat tersebut juga menyangkut proses OTT yang dilakukan oleh KPK.
"Semua kita akan cari bagaimana informasi ini diperoleh, bagaimana prosesnya untuk melakukan OTT, bagaimana penahanan kota bisa datang ke sini ya kita mau tahu semua," tambahnya.
GKR Hemas pun menambahkan secara spesifik pembahasan dalam rapat tersebut terkait penangkapan Irman Gusman oleh KPK.
"Misalnya dalam penangkapan itu sendiri, penangkapan teroris saja harus ada kepala RT/RW yangbmesti diberitahu nah ini kan tidak ada sama sekali, itu satu contoh yang sedang kita dalami apakah itu dalam kebenaran atau tidak penangkapan itu," tandasnya.
Adapun peserta yang mengikuti rapat Tim Kajian DPD RI tersebut antara lain: Farouk Muhammad (Wakil Ketua DPD RI, senator asal NTB), Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Wakil Ketua DPD RI, senator asal DIY), Juniwati Tedjasukmana Masjchun Sofwan (senator asal Jambi), Intsiawati Ayus (senator asal DIY), Djasarmen Purba (senator asal Kepri), Ahmad Hudarni Rani (senator asal Kep Babel), Muhammad Asri Anas (senator asal Sulbar), Gede Pasek Suardika (senator asal Bali), Andi Muhammad Iqbal Parewangi (Ketua Badan Kerjasama Parlemen, senator asal Sulsel), Ahmad Subadri (senator asal Banten), Muhammad Afnan Hadikusumo (Ketua Panitia Perancang Undang-Undang, senator asal DIY), Anang Prihantoro (senator asal Lampung). (jor/jor)











































