Potensi kerugian negara akibat pengadaan ini mencapai lebih dari Rp 2 triliun. Meski begitu, Irman mengatakan bahwa ia tidak melihat ada kerugian negara akibat pengadaan ini.
"Saya belum tahu itu. Saya tidak melihat adanya kerugian negara. Saya serahkan ke KPK," ujar Irman saat keluar Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya enggak tahu. Saya tidak ikut proses itu," lanjutnya.
Perkara korupsi pengadaan e-KTP ini sudah ditangani KPK sejak 2014. Irman diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sugiharto.
Ia merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Dia diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 April 2014.
Atas perbuatannya itu, Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atu Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (yds/rjo)











































