"Kita sampaikan (putusan terhadap Agus) kepada pihak keluarga dan kasus ini sangat keji, luar biasa kejinya," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Reda Manthovani, di rumah korban, Kalideres, Rabu (21/9/2016).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak hanya ke makam saja, tapi juga ke lokasinya (TKP). Sekarang lokasi yang dulu gubug sekarang jadi Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RTRA) Kalideres," ucap Reda.
Menurut Reda, kejaksaan sudah maksimal melakukan penuntutan terhadap Agus Boel Tacos. Dia juga menghargai putusan pengadilan yang menyatakan Agus layak divonis mati.
"Diduga juga korbannya bukan hanya 1. Ini sangat keji apalagi korbannya bocah kelas 4 SD," ujar Reda.
![]() |
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini