Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan total ada barang bukti berupa sabu seberat 12,52 gram, ganja 30 gram, ekstasi 10 butir, alat hisap, dan uang Rp 1,8 juta serta sejumlah telepon seluler.
"Ini hasil ungkap dalam kurun waktu 20 hari di bulan September. Ada 19 laporan dengan 29 tersangka dengan berbagai barang bukti," kata Burhanudin saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu (21/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ditangkap ada yang di tempat hiburan, SPBU tempat mereka bertemu, tempat transaksi, kos-kosan," pungkas Burhanudin.
Dari barang bukti yang disita, sabu dengan berat terbanyak yaitu 5 gram diamankan dari tersangka Heru (27) warga Gayamsari Semarang dan ditangkap hari Jumat (16/9) lalu. Ada juga 10 butir pil ekstasi yang diamankan dari tersangka Prima Hadi S (29) warga Mijen Semarang.
Di antara 29 pelaku tersebut, ada seorang perempuan bernama Yulianti (39) warga Semarang Utara. Ia ditangkap bersama laki-laki bernama Mara S (33) di daerah Manyaran Semarang hari Senin (19/9) lalu. Yulianti mengaku membeli satu paket sabu seharga Rp 200 ribu.
"Transaksinya lewat SMS. Beli Rp 200 ribu per paket. Aku perantara," ujar Yulianti.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Sidik Hanafi mengatakan pihaknya memang gencar memberantas peredaran narkoba di Kota Semarang. Pihaknya berusaha tidak akan memberi celah pada pengedar.
"Per tiga bulan sejak Juli itu ada 66 tersangka. Rata-rata pengedar. Semarang terapkan pengedar tidak bisa lewat, tidak ada kesempatan mengedarkan di Semarang," tegasnya.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasa 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (alg/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini