29 Tersangka Kasus Narkoba di Semarang Dibekuk: di Tempat Hiburan Hingga Kos-kosan

29 Tersangka Kasus Narkoba di Semarang Dibekuk: di Tempat Hiburan Hingga Kos-kosan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 21 Sep 2016 18:48 WIB
Foto: Angling/detikcom
Semarang - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Semarang membekuk 29 tersangka kasus narkoba dalam kurun waktu 20 hari. Para tersangka tersebut merupakan pengedar dan warga asli Kota Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan total ada barang bukti berupa sabu seberat 12,52 gram, ganja 30 gram, ekstasi 10 butir, alat hisap, dan uang Rp 1,8 juta serta sejumlah telepon seluler.

"Ini hasil ungkap dalam kurun waktu 20 hari di bulan September. Ada 19 laporan dengan 29 tersangka dengan berbagai barang bukti," kata Burhanudin saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu (21/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka mendapatkan barang terlarang itu dari Jakarta dan mereka mengedarkan dengan berbagai modus seperti dengan alamat tertentu atau bertemu di suatu tempat. Bahkan ada yang berkomunikasi dengan penghuni lembaga pemasyarakatan untuk bertransaksi.

"Mereka ditangkap ada yang di tempat hiburan, SPBU tempat mereka bertemu, tempat transaksi, kos-kosan," pungkas Burhanudin.

Dari barang bukti yang disita, sabu dengan berat terbanyak yaitu 5 gram diamankan dari tersangka Heru (27) warga Gayamsari Semarang dan ditangkap hari Jumat (16/9) lalu. Ada juga 10 butir pil ekstasi yang diamankan dari tersangka Prima Hadi S (29) warga Mijen Semarang.

Di antara 29 pelaku tersebut, ada seorang perempuan bernama Yulianti (39) warga Semarang Utara. Ia ditangkap bersama laki-laki bernama Mara S (33) di daerah Manyaran Semarang hari Senin (19/9) lalu. Yulianti mengaku membeli satu paket sabu seharga Rp 200 ribu.

"Transaksinya lewat SMS. Beli Rp 200 ribu per paket. Aku perantara," ujar Yulianti.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Sidik Hanafi mengatakan pihaknya memang gencar memberantas peredaran narkoba di Kota Semarang. Pihaknya berusaha tidak akan memberi celah pada pengedar.

"Per tiga bulan sejak Juli itu ada 66 tersangka. Rata-rata pengedar. Semarang terapkan pengedar tidak bisa lewat, tidak ada kesempatan mengedarkan di Semarang," tegasnya.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasa 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (alg/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads