"Menyatakan terdakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, menghukum terdakwa dengan hukuman mati," putus ketua majelis hakim, Dr Hengki, di PN Jakbar, Jl S Parman, Rabu (21/2.2016).
Hengki mengatakan, perbuatan Agus sangat keji terlebih korban yang dibunuh oleh Agus adalah seorang anak. Perbuatan Agus juga meninggalkan duka mendalam kepada orang tua korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga berkeyakinan unsur pembunuhan berencana juga terpenuhi. Menurutnya, ada persiapan yang dilakukan Agus sebelum membunuh korbannya.
"Terdakwa juga sudah menyiapkan kardus sebelum membunuh korban," ujarnya.
Agus menghabisi korban dan mayat bocah perempuan itu ditemukan di dalam kardus di Jl Sahabat, Kalideres, Jakarta Barat pada 2 Oktober 2015. Selain 1 orang bocah perempuan, Agus juga diduga mencabuli anak-anak di sekitar tempat tinggalnya di Kalideres.
Agus juga membentuk sebuah geng bernama Boel Tacos bersama anak-anak yang sering dicabulinya. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini