Kemudian, ada Undang-undang No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pasal 64 ayat 2 disebutkan "Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan."
Artinya, seseorang beragama Yahudi, Penyembah Api, atau bahkan Sunda Wiwitan, diakui keberadaannya dan dicatat dalam catatan sipil. Meskipun dalam KTP tidak dicatat bahwa dirinya menganut selain enam agama resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di KTP kita semua disebut (menyebut salah satu agama-red) karena kita mau masukan Yahudi nggak bisa. Tapi nggak apa-apa dan memang faktanya begitu," ujar David Abraham kepada detikcom, Sabtu (17/9/2016) lalu.
Meskipun masih menganut agama Yahudi, David mengaku tidak bernah mengalami diskriminasi. Rekan-rekan di organisasi advokat mengetahui bahwa David adalah seorang Yahudi keturunan Baghdad, Irak.
Dalam menjalankan ibadah sehari-hari, David juga mengaku selalu melaksanakan di rumahnya di kawasan Jakarta. Hal ini dikarenakan tidak ada Sinagog yang bisa didatangi ia bersama keluarganya.
Menurut David, di Jakarta sebetulnya banyak keturunan Yahudi. Selain dirinya, ada warga keturunan asing atau ekspatriat yang bekerja di Jakarta.
"Saya dengar banyak keturunan Yahudi, mereka bule atau ekspatriat. Tinggal dilihat dalam identitas yang menggunakan nama Taurat atau Injil Perjanjian Lama," ujar David Abraham. Nama David Abraham memang diambil dari perjanjian lama. Dua suku kata ini merujuk pada nabi Daud dan Ibrahim. (bri/dra)