Menanggapi hal ini, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa KPK punya bukti yang cukup. Atas dasar itu, KPK tetap yakin bahwa Irman Gusman menerima suap.
"KPK yakin ada bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, penerimaan uang," ujar Priharsa di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batasan minimal diberlakukan terkait dengan tindak pidana korupsi yang mempunyai potensi kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.
"Mengenai jumlah Rp 1 miliar, di pasal 11 UU KPK itu untuk kerugian keuangan negara. Tapi untuk suap tidak perlu Rp 1 miliar. Berapapun jumlahnya, itu suap," tutur Priharsa.
Sebelumnya Priharsa mengatakan bahwa yang menjadi dasar penindakan KPK adalah perbuatannya. Irman ditangkap karena telah menyalahi aturan dan kewajibannya.
"Yang jadi dasar KPK adalah perbuatan. Perbuatan yang bersangkutan diduga menerima dan itu bertentangan dengan kewajibannya dan aturan," ujar Priharsa di Gedung KPK, Selasa (21/9) malam.
Ketua KPK juga menjawab anggapan hanya mengutamakan operasi tangkap tangan (OTT) dan kinerjanya menurun. Agus Rahardjo menegaskan bahwa lembaga antikorupsi itu tidak memasang target OTT.
"KPK tidak pernah menargetkan OTT. Kami hanya mengalir sesuai pengaduan masyarakat," kata Agus saat rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).
Jika datanya kuat, pengaduan masyarakat itu diteliti hingga keluar surat perintah penyelidikan. Alasan lain mengapa proses pengembangan OTT didahulukan karena ada batas waktu penahanan 60 hari. (rvk/rvk)










































