Alih-alih berusaha membuktikan Sutanto bersalah di kasus penyelundupan gula impor, Jaksa Farizal malah membantu Sutanto membuat eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan yang dibuat oleh tim jaksa yang diketuai Farizal sendiri.
"Berkas perkara XSS memang diteliti oleh Jaksa Farizal, diarahkan tidak ditahan di penyidik Polda Sumbar menjadi tahanan kota di Sumatera Barat. Selanjutnya berkas tersebut di P21 dengan tidak memperhatikan artinya kurang teliti untuk apakah sudah memenuhi syarat formil atau materiil. Selanjutnya JPU Farizal ini tidak pernah mengikuti sidang dan menerima sejumlah uang. Sementara jumlahnya Rp 60 juta empat kali terima. Tapi itu belum final," kata Kapuspenkum Kejagung, M Rum di kantornya, Jl Hasannudin, Jaksel, Rabu (21/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya Farizal ini membantu terdakwa XSS itu membuat eksepsi. Keterangan dari saya itu yang bisa disampaikan," jelas Rum.
Kejagung pun menyerahkan proses hukum Farizal ke KPK. Bahkan, siang tadi tim Kejagung sudah mengantarkan Farizal untuk diperiksa penyidik KPK. Farizal diperiksa terkait kasus suap Irman Gusman.
"Kita serahkan kepada KPK. Kita tidak masuk ke arah yang menjadi domainnya KPK. Kita adalah pemeriksaan internal kita. Untuk mengetahui sejauh mana FZ ini melaksanakan ketentuan-ketentuan kita," ungkap Rum.
"Sanksi berat ya kepegawaian ada. Bukan hanya dicopot, dipecat. Tapi FZ ini belum ditentukan karena pemeriksaan masih berlanjut.
Detilnya belum bisa kita jelaskan," ujar Rum saat ditanya soal sanksi bagi Jaksa Farizal.
KPK sendiri sudah menetapkan Jaksa Farizal sebagai tersangka terkait kasus Irman Gusman. Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan menegaskan, kemungkinan Jaksa Farizal akan ditahan usai diperiksa hari ini.
"Kemungkinan besar akan ditahan. Tergantung penyidik," ucap Basaria.
(Hbb/rvk)











































