Saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2016), KPK melaporkan tingkap pelaporan LHKPN. Saat ini, KPK mengelola 270 ribu LHKPN.
"Nilai kepatuhan penyampaian LHKPN sampai saat ini mencapai 70 persen dan KPK menetapkan target kepatuhan penyampaian LHKPN menjadi 80 persen di tahun 2016," kata pimpinan KPK, Alexander Marwata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling rendan anggota DPR di daerah. Mereka merasa bukan penyelenggara negara. Baru 30 persen," ujarnya.
"Kalau DPR pusat hampir 100 persen," sambung Alexander.
Sementara itu, KPK di 2016 menerima 666 laporan gratifikasi. Yang paling banyak dari kementerian dan lembaga sementara itu ada 5 laporan gratifikasi dari lembaga legislatif. (imk/aan)










































