KPK: Kepatuhan LHKPN Paling Rendah di DPRD, Baru 30 Persen

KPK: Kepatuhan LHKPN Paling Rendah di DPRD, Baru 30 Persen

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 21 Sep 2016 14:14 WIB
KPK: Kepatuhan LHKPN Paling Rendah di DPRD, Baru 30 Persen
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pelaporan LHKPN menjadi salah satu upaya KPK melakukan pencegahan korupsi. Sayangnya, tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta masih rendah.

Saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2016), KPK melaporkan tingkap pelaporan LHKPN. Saat ini, KPK mengelola 270 ribu LHKPN.

"Nilai kepatuhan penyampaian LHKPN sampai saat ini mencapai 70 persen dan KPK menetapkan target kepatuhan penyampaian LHKPN menjadi 80 persen di tahun 2016," kata pimpinan KPK, Alexander Marwata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini, tingkat kepatuhan anggota DPRD dalam melapor LHKPN hanya 30 persen. Alexander menuturkan ada alasan mengapa anggota dewan di daerah sedikit yang melapor LHKPN.

"Paling rendan anggota DPR di daerah. Mereka merasa bukan penyelenggara negara. Baru 30 persen," ujarnya.

"Kalau DPR pusat hampir 100 persen," sambung Alexander.

Sementara itu, KPK di 2016 menerima 666 laporan gratifikasi. Yang paling banyak dari kementerian dan lembaga sementara itu ada 5 laporan gratifikasi dari lembaga legislatif. (imk/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini