Kepala Staf Kodam VII Wirabuana Brigjen TNI Supartodi mendatangi Asrama TNI Bara-Baraya untuk melakukan mediasi terakhir dengan warga sebelum eksekusi. Ia didampingi Asisten Logistik Kodam VII Wirabuana Kolonel CZI Rachmad, dan Komandan Kodim 1408/BS Makassar, Letkol Kav Otto Sollu, turut hadir pula pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak kepolisian.
"Sebagaimana ketentuan yang berlaku, yang berhak menempati rumah dinas adalah organik aktif di TNI dan ketentuannya tidak berubah, jadi setelah pindah satuan atau keluar dari angkatan maka tidak boleh lagi menempati rumah dinas," ujar Aslog Kolonel CZI Rahmat di balai warga baruga Asrama Bara-barayya, Rabu (21/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Asrama Bara-barayya sendiri terdapat 102 kepala keluarga yang terdaftar sebagai pemilik rumah, namun itu belum termasuk penghuni tak terdaftar yang ikut menempati beberapa rumah dinas. Hingga kini sudah 40 KK yang telah mengosongkan rumahnya secara sukarela.
![]() |
Warga yang tetap bersikukuh ingin bertahan mengaku akan mengajukan persoalan ini ke pengadilan. Merespon hal itu Kasdam VII Wirabuana, Brigjen TNI Supartodi mempersilahkan warga untuk membawa permasalahan ini ke pengadilan.
"Silahkan ajukan ke pengadilan, kami beri kelonggaran. Kami cuma ingin menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan karena yang punya tanah mau ambil tanahnya, jadi yah kita kembalikan," tegas Supartodi.
Dari informasi yang dihimpun, status awal lahan Asrama Bara-baraya adalah sewa menyewa antara Kodam dengan Muhidin Daeng Matika. Kini ahli waris ingin menarik kembali lahan tersebut, yang sebelumnya disewakan ke pemilik sahnya.
Deadline 1 bulan.
Kodam VII Wirabuana memberi batas waktu satu bulan kepada warga untuk mengosongkan Asrama TNI Bara-Barayya, secara sukarela. Kodam memberi imbauan agar warga tidak melakukan tindakan anarkis, jika nantinya pihaknya akan melakukan penertiban.
"Kita akan beri kesempatan satu bulan untuk meninggalkan asrama. Karena SP3 juga sudah dilayangkan, ditambah lagi Badan Pertahanan Nasional (BPN) sudah menjelaskan soal status tanah ini," ucap Kasdam VII Wirabuana Brigjen TNI Supartodi.
Supartodi juga mempersilahkan warga yang merupakan pemilik sah untuk mendaftarkan diri secara sukarela, agar mendapat uang ganti rugi.
"Yang ingin mendaftar sukarela, silahkan datang ke Koramil atau Kodim, kita akan beri uang kerohiman. Tapi kalau sudah melewati satu bulan itu tidak ada lagi uang ganti rugi," jelasnya.
Supartodi juga menegaskan, agar warga tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis. Apalagi bila ada oknum-oknum yang mencoba memperkeruh suasana. "Silahkan kalau anda mau demo, tapi jika anda anarkis, saya akan sikat kalian semua. Saya punya banyak pasukan di sini, dan kami akan tegakkan aturan," tegasnya.
Selama diskusi ini berlangsung sedikitnya tak kurang dari 300 personel TNI melakukan penjagaan. Situasi sempat memanas saat diskusi, karena warga yang merasa tidak ikut dilibatkan dalam diskusi tersebut. (adf/dra)