Pendaftaran mereka diterima setelah KPU DKI menerima persyatan pencalonan dan syarat calon atas nama Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat. Syarat pencalonan adalah terpenuhinya kursi parpol untuk mengusung pasangan calon.
KPU DKI juga menerima berkas dukungan dari masing-masing parpol pendukung yaitu PDIP, Golkar, Hanura dan NasDem, juga berkas pernyataan dukungan bersama keempat parpol tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tampak mendampingi di meja pendaftaran berurutan yaitu Wibi Andrino dan Victor Laiskodat (NasDem), Prasetio Edy, Ahmad Basarah dan Megawati (PDIP), Fayakun (Golkar), Ongen dan Miriam (Hanura).
Ketua KPU DKI Sumarno lalu menjelaskan bahwa KPU akan memeriksa kelengkapan berkas pencalonan dan syarat calon itu, nantinya akan diberitahu berkas yang harus dilengkapi.
"Kami serahkan tanda terima pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur, termasuk di dalamnya surat pengantar pemeriksaan kesehatan," ucap Sumarno.
Dengan diterimanya berita acara, Ahok-Djarot resmi mendaftar sebagai pasangan cagub-cawagub di Pilgub DKI.
(bal/dnu)











































