Antasari Azhar Kembali Ajukan Grasi

Antasari Azhar Kembali Ajukan Grasi

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 21 Sep 2016 13:41 WIB
Antasari Azhar Kembali Ajukan Grasi
Antasari Azhar (ari/detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar kembali mengajukan permohonan grasi. Hal itu setelah mendapat angin segar dari Mahkamah Agung (MA) yang meminta pihak Antasari mengajukan berkas grasi kedua secara lengkap.

"Kami diminta melengkapi berkas oleh Mahkamah Agung (MA)," kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman kepada detikcom, Rabu (21/9/2016). Berkas yang dimaksud adalah surat dari Kepala LP yang ditempati Antasari Azhar.

Berdasarkan UU Grasi, pintu grasi pertama ada di Gedung MA. Bila majelis hakim agung menyatakan pemohon grasi layak mendapatkan ampunan, maka MA mengirim berkas ke Presiden. Di tangan presiden nantinya hak prerogratif itu diputuskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dulu yang pertama kan tidak diterima karena sudah melewati batas waktu grasi," ujar Boyamin.

Batas waktu grasi itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi yang menyebutkan grasi hanya dimohonkan maksimal 1 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Belakangan, aturan itu direvisi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi permohonan grasi tidak dibatasi waktu.

Berkas lengkat telah diterima dengan keluarnya akta permohonan grasi kedua dari PN Jaksel. Dari PN Jaksel, akta dengan nomor W12.LA-PK.01.01.02-38/2 itu diteruskan kepada Jokowi via MA dengan tembusan ke Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

"Maka sah pengajuan ulang grasinya," cetus Boyamin.

Rencananya, Antasari akan mendapatkan bebas bersyarat pada Oktober 2016 dan bebas sepenuhnya pada 2022. Bila grasi dikabulkan nantinya, maka Antasari bisa bebas lebih cepat.

Antasari dihukum 18 tahun penjara terkait kematian Nasrudin Zulkarnaen. Kematian ini menimbulkan tanda tanya, benarkan Antasari sebagai otak pelaku pembunuhan itu.

"Keterangan Sigit yaitu 'Terdakwa bilang harus ada tindakan konkrit untuk menyelesaikan teror, ancaman', tidak dapat dikatakan suatu bentuk penganjuran. Makna kalimat itu agar supaya dilakukan tindakan nyata untuk memberi rasa aman bagi Antasari terlepas dari teror atau ancaman. Hal ini penting menyangkut niat dan pertanggungjawaban pidana," ujar hakim agung Prof Dr Surya Jaya, satu-satunya hakim yang membebaskan Antasari. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads