"KPK tidak pernah menargetkan OTT. Kami hanya mengalir sesuai pengaduan masyarakat," kata Agus saat rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Jika datanya kuat, pengaduan masyarakat itu diteliti hingga keluar surat perintah penyelidikan. Alasan lain mengapa proses pengembangan OTT didahulukan karena ada batas waktu penahanan 60 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada tren penurunan kinerja di Deputi Penindakan," jelasnya.
Dari 99 perkara tahun ini, Agus menuturkan sebanyak 41 di antaranya merupakan OTT. Jadi tidak ada pengutamaan terhadap operasi tangkap tangan.
"Jadi kalau ada data ini sebetulnya menunjukkan kita tidak mengutamakan betul OTT. Tapi pembangunan kasus dari masyarakat juga kita lakukan dengan cukup signifikan," papar Agus.
KPK juga sekaligus menyampaikan kendala penanganan perkara, yaitu keterbatasan personel. Pada tahun 2016, sudah ada penambahan 150 personel. Rencananya, KPK membutuhkan penambahan hingga 500 personel.
"Kami sudah sampaikan berkali-kali mengenai keterbatasan personel. Jadi kami sebetulnya ingin tingkatkan performa untuk tangani kasus sampai 2 kali, tapi kemudian personel yang sangat terbatas. Tentu saja kalau ingin meningkatkan performa KPK, itu kebutuhan personel perlu ditambah," ungkapnya. (imk/aan)











































