KPK Telusuri 2 Unit Rumah Mewah di The Royal Residence yang Ditinggali Rohadi

KPK Telusuri 2 Unit Rumah Mewah di The Royal Residence yang Ditinggali Rohadi

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 21 Sep 2016 13:13 WIB
Rumah di the Royal Residence yang ditinggali Rohadi (edo/detikcom)
Jakarta - PNS Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi diketahui tinggal di 2 rumah mewah di The Royal Residence, Pulo Gebang, Jakarta Timur. Padahal, gaji Rohadi per bulan hanya Rp 8 jutaan.

"Saya tidak bisa konfirmasi apa saja yang telah KPK ketahui dari aset tersangka R. Tapi yang jelas dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), salah satu target utamanya adalah mengembalikan aset-aset yang diduga dari hasil tindak kejahatan," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Rabu (21/9/2016).

Saat ini KPK masih melakukan penyidikan terkait sangkaan pencucian uang ke Rohadi. KPK akan melakukan penyitaan apabila asal usul rumah di The Royal Regency diyakini dari bagian pencucian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya (akan dirampas negara). Tapi kan saat ini masih dalam penyidikan. Yang dilakukan adalah penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka," ujar Priharsa.
Satu unit rumah tersebut ditaksir senilai lebih dari Rp 2,5 miliar. Rumah pertamanya berada di Jalan Royal Boulevard Blok D3 No 8 dengan atap kanopi dari kayu. Semenjak ditetapkan sebagai tersangka rumah yang dihuni keluarganya itu menjadi sepi. Sedangkan rumah keduanya, ada di Blok A3 No 16. Rumah yang memiliki arsitektur tidak jauh berbeda itu ditinggali oleh orang tua Rohadi.

Sebagai panitera pengganti di PN Jakut, Rohadi hanya bergaji Rp 8 jutaan per bulan. Namun ia juga memiliki 19 mobil, rumah sakit, proyek real estate dan waterpark hingga kapal penangkap ikan.
Rohadi kini dikenakan KPK dengan tiga sangkaan yaitu:

1. Dakwaan suap untuk kasus rekayasa putusan Saipul Jamil. Di kasus ini, Rohadi telah didakwa dan terancam 20 tahun penjara.
2. Sangkaan gratifikasi untuk kasus di PN Bekasi.
3. Sangkaan pencucian uang untuk kasus asetnya yang melimpah. (asp/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads