Polri: Jika Terbukti Memeras, Dir Narkoba Polda Bali Akan Dipidana

Polri: Jika Terbukti Memeras, Dir Narkoba Polda Bali Akan Dipidana

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 21 Sep 2016 12:42 WIB
Polri: Jika Terbukti Memeras, Dir Narkoba Polda Bali Akan Dipidana
Gedung Mabes Polri (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Propam Polri menemukan indikasi dugaan pemerasan yang dilakukan Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Franky Haryanto. Jika terbukti, sanksi tegas menanti Franky.

"Yang jelas punya kode etik profesi, disiplin. Kalau unsur pidananya masuk, kita lakukan pidana di situ," kata Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2016).

"Kalau bicara KUHP (pemerasan ) itu pidana," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Franky diperiksa, tugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali diambil oleh wakil direkturnya.

"Di sana kan ada Wadirnya. Apakah yang bersangkutan (Franky) perlu dilakukan pergantian nanti ini masih proses," ujarnya.

"Jadi dijelaskan dulu apa temuan Propam, baru nanti diambil kesimpulan, baru diambil keputusan apakah akan diganti atau ada tindakan lainnnya," urainya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar sebelumnya menyampaikan, penangkapan ini berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Kapolri telah memerintahkan kepada para Kapolda untuk mengevaluasi para Dir Narkoba, jika sukses dalam memerangi Narkoba akan mendapat apresiasi, namun jika melakukan pelanggaran akan diberi sanksi yang tegas," jelas Boy.

(idh/Hbb)


Berita Terkait