"Yang jelas punya kode etik profesi, disiplin. Kalau unsur pidananya masuk, kita lakukan pidana di situ," kata Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2016).
"Kalau bicara KUHP (pemerasan ) itu pidana," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sana kan ada Wadirnya. Apakah yang bersangkutan (Franky) perlu dilakukan pergantian nanti ini masih proses," ujarnya.
"Jadi dijelaskan dulu apa temuan Propam, baru nanti diambil kesimpulan, baru diambil keputusan apakah akan diganti atau ada tindakan lainnnya," urainya.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar sebelumnya menyampaikan, penangkapan ini berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Kapolri telah memerintahkan kepada para Kapolda untuk mengevaluasi para Dir Narkoba, jika sukses dalam memerangi Narkoba akan mendapat apresiasi, namun jika melakukan pelanggaran akan diberi sanksi yang tegas," jelas Boy.
(idh/Hbb)










































