"Kasus itu sebetulnya bukan jadi milik orang Jakarta. Pierre Cardin yang ada tetap eksis tapi Pierre Cardin yang satunya tidak dihapus," kata Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, Ahmad Ramli usai acara 'Seminar UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten' di Hotel Manhattan, Jalan Prof Dr Satrio, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2016).
Pierre Cardin internasional menggugat karena ada merek Pierre Cardin yang mirip dengan dia. Sebab dua merek itu mempunyai unsur berbeda dan Pierre Cardin Prancis minta dihapus.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya ada merek terkenal seperti Levi's, terus dikasih Levi's Super, kan engga boleh sebetulnya. Prinsip itu sudah ada di Undang-Undang Merek. Kalau diperlukan implementasi kita mendorong undang-undang baru. Begitu undang-undang baru keluar kita keluarkan Permen (Peraturan Menteri), karena di undang-undang baru cukup Permen karena teknis sekali," pungkas Ramli.
![]() |
"Pendaftaran merek Pierre Cardin Alexander Satryo Wibowo sesuai perundang-undangan yang ada dan berlaku ketentuan 'first to file'," kata ketua majelis hakim Mahdi Soroinda Nasution dengan anggota hakim agung Nurul Elmiyah dan hakim agung Hamdi. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini