Reklamasi Teluk Jakarta Lanjut, Pengembang Harus Ikuti Masterplan Bappenas

Reklamasi Teluk Jakarta Lanjut, Pengembang Harus Ikuti Masterplan Bappenas

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Rabu, 21 Sep 2016 12:11 WIB
Reklamasi Teluk Jakarta Lanjut, Pengembang Harus Ikuti Masterplan Bappenas
Foto: Ilustrator Mindra Purnomo
Jakarta - Proyek reklamasi pantai utara Jakarta masih belum dilanjutkan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebut dokumen KLHS dan NCICD masih belum diselesaikan oleh pihak pengembang.

"Pertama KLHS adalah instrumen kajian menyangkut strategi yang berkaitan dengan lingkungan terkait Jawa Barat dan Banten dan seluruh pantai utara Pulau Jawa," ujar Siti di kantor Presiden di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).

KLHS adalah instrumen perencanaan lingkungan yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan. Sementara National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) adalah masterplan pengembangan yang saat ini sedang dikerjakan oleh Bappenas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka sekarang berarti pengembang sedang menyiapkan perubahan dokumen lingkungan. Begitu posisinya," terangnya.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) 355 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah, ada beberapa sanksi yang dikenakan kepada pengembang, beberapa sanksi tersebut telah diselesaikan oleh pihak pengembang.

"Jadi sekarang perubahan dokumen lingkungan sedang dia (pengembang) siapkan dan belum selesai," terangnya.

Pernyataan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut masalah kajian Amdal di Pulau G di pantai utara Jakarta yang telah selesai,khususnya soal kelistrikan juga dikonfirmasi kebenarannya oleh Siti.

"Yang mungkin sudah selesai yang soal-soal terkait bagaimana mengatasi kabel-kabel laut ya dan teknis potensi gangguan alur pelayaran. Itu menang saya lihat dokumennya, anak-anak sudah diskusi terus. BPPT juga banyak bantu, ahli-ahli juga. Bagian itu sudah selesai. Itu betul," jelasnya. (fiq/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads