"Pertama KLHS adalah instrumen kajian menyangkut strategi yang berkaitan dengan lingkungan terkait Jawa Barat dan Banten dan seluruh pantai utara Pulau Jawa," ujar Siti di kantor Presiden di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).
KLHS adalah instrumen perencanaan lingkungan yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan. Sementara National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) adalah masterplan pengembangan yang saat ini sedang dikerjakan oleh Bappenas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) 355 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah, ada beberapa sanksi yang dikenakan kepada pengembang, beberapa sanksi tersebut telah diselesaikan oleh pihak pengembang.
"Jadi sekarang perubahan dokumen lingkungan sedang dia (pengembang) siapkan dan belum selesai," terangnya.
Pernyataan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut masalah kajian Amdal di Pulau G di pantai utara Jakarta yang telah selesai,khususnya soal kelistrikan juga dikonfirmasi kebenarannya oleh Siti.
"Yang mungkin sudah selesai yang soal-soal terkait bagaimana mengatasi kabel-kabel laut ya dan teknis potensi gangguan alur pelayaran. Itu menang saya lihat dokumennya, anak-anak sudah diskusi terus. BPPT juga banyak bantu, ahli-ahli juga. Bagian itu sudah selesai. Itu betul," jelasnya. (fiq/Hbb)











































