"Jadi ada dua dokumen persyaratan yang harus dibawa ke kami hari ini. Dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat-syarat calon," ucap ketua KPU DKI Sumarno di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).
Dokumen syarat pencalonan adalah berkas yang harus dipenuhi oleh partai-partai politik pendukung. Yaitu pertama, keputusan DPP 4 parpol pendukung yang diteken ketua umum dan sekjen masing-masing, berisi pernyataan dukungan untuk Ahok-Djarot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian syarat calon, yaitu terkait persyaratan yang harus dipenuhi Ahok dan Djarot sebagai individu yang akan maju sebagai cagub dan cawagub DKI. Syarat ini sifatnya sangat umum, seperti taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan lainnya.
"Kedua ada fotocopy KTP untuk membuktikan yang bersangkutan berusia minimal 30 tahun, dan setia kepada pancasila, UU dan sebagainya," lanjut Sumarno.
Termasuk juga dalam syarat itu, Ahok-Djarot harus menyertakan pernyataan tertulis bersedia cuti selama masa kampanye. Soal ini, Sumarno menegaskan belum ada keputusan MK sehingga syarat dimaksud harus dipenuhi
"Kalau MK putuskan keputusan yang berbeda dengan keputusan KPU, pasti KPU akan menyesuaikan dengan putusan. Pasti akan ada perubahan peraturan KPU," ucap Sumarno.
KPU DKI sudah mendapat konfirmasi Ahok-Djarot akan didaftarkan oleh partai pendukungnya sekitar pukul 13.00 WIB. Nanti hanya 40 orang saja yang diperbolehkan masuk ke dalam kantor KPU DKI, sisanya menunggu di luar.
(bal/dnu)











































