Ini Berkas Persyaratan yang Harus Dibawa Ahok-Djarot dan Parpol ke KPU DKI

Ini Berkas Persyaratan yang Harus Dibawa Ahok-Djarot dan Parpol ke KPU DKI

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Rabu, 21 Sep 2016 10:55 WIB
Ini Berkas Persyaratan yang Harus Dibawa Ahok-Djarot dan Parpol ke KPU DKI
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Bakal pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (Djarot) akan didaftarkan siang ini ke KPU DKI sebagai cagub dan cawagub. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Apa saja?

"Jadi ada dua dokumen persyaratan yang harus dibawa ke kami hari ini. Dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat-syarat calon," ucap ketua KPU DKI Sumarno di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).

Dokumen syarat pencalonan adalah berkas yang harus dipenuhi oleh partai-partai politik pendukung. Yaitu pertama, keputusan DPP 4 parpol pendukung yang diteken ketua umum dan sekjen masing-masing, berisi pernyataan dukungan untuk Ahok-Djarot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, surat pencalonan dari DPD/DPW 4 parpol yang juga menyatakan dukungan untuk Ahok-Djarot. Ketiga, surat kesepakatan masing-masing parpol bahwa mereka mengusung pasangan Ahok-Djarot dan sepakat tidak menarik dukungan selama proses berlangsung.

Kemudian syarat calon, yaitu terkait persyaratan yang harus dipenuhi Ahok dan Djarot sebagai individu yang akan maju sebagai cagub dan cawagub DKI. Syarat ini sifatnya sangat umum, seperti taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan lainnya.

"Kedua ada fotocopy KTP untuk membuktikan yang bersangkutan berusia minimal 30 tahun, dan setia kepada pancasila, UU dan sebagainya," lanjut Sumarno.

Termasuk juga dalam syarat itu, Ahok-Djarot harus menyertakan pernyataan tertulis bersedia cuti selama masa kampanye. Soal ini, Sumarno menegaskan belum ada keputusan MK sehingga syarat dimaksud harus dipenuhi

"Kalau MK putuskan keputusan yang berbeda dengan keputusan KPU, pasti KPU akan menyesuaikan dengan putusan. Pasti akan ada perubahan peraturan KPU," ucap Sumarno.

KPU DKI sudah mendapat konfirmasi Ahok-Djarot akan didaftarkan oleh partai pendukungnya sekitar pukul 13.00 WIB. Nanti hanya 40 orang saja yang diperbolehkan masuk ke dalam kantor KPU DKI, sisanya menunggu di luar.

(bal/dnu)


Berita Terkait