"Itu tergantung dari hasil penyelidikan yang dilakukan sekarang. Kalau OTT, biasanya memang jarang ada penangguhan penahanan. Karena waktu KPK kan sangat terbatas oleh KUHAP," kata Pimpinan KPK Laode M Syarif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Laode menuturkan bahwa batas waktu penahanan maksimum 60 hari yang dimiliki KPK sangat terbatas. Padahal, penyidikan harus dilakukan secara intensif. Dengan demikian, kecil kemungkinan penahanan Irman bisa ditangguhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa hingga saat ini KPK belum menerima permohonan penangguhan penahanan Irman. Bila sudah ada permohonan, maka nanti akan dipertimbangkan lebih dulu.
"KPK tidak boleh diskriminatif. Nanti kita pelajari," ucap Agus terpisah.
Sebelumnya diberitakan, beberapa anggota DPD siap menjaminkan diri agar Irman tidak ditahan. Sementara itu, pengacara Irman menyebut permohonan akan diajukan hari ini.
"Mungkin besok (hari ini-red) kita berikan," ujar kuasa hukum Irman, Tommy Singh di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/9).
(imk/Hbb)











































