"Klien kami tidak pernah memerintahkan saudara Suhemi untuk meminta sejumlah uang untuk keperluan Lebaran Partai Demokrat," kata pengacara Putu Sudiartana, Muhammad Burhanuddin, Rabu (21/9/2016).
Muhammad Burhanuddin juga menyampaikan bahwa kliennya juga tidak tahu menahu atas apa yang dilakukan oleh Suhemi mengatasnamakan Partai Demokrat. Namun, Suhemi yang merupakan perantara suap terhadap Putu bukanlah kader Partai Demokrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak mengagetkan dan mengherankan, seringkali orang membuat argumentasi di luar kapasitasnya untuk melegitimasi perbuatannya, termasuk yang dilakukan Suhemi," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto dalam eksepsinya menyatakan bahwa uang Rp 500 juta yang diberikan kepada Putu Sudiartana untuk kepentingan lebaran Partai Demokrat. Uang itu diberikan melalui Suhemi.
Dalam eksepsinya, Suprapto menceritakan, pada tanggal 22 Juni 2016 usai rapat di kantor Dinas Prasarana Jalan Provinsi Sumbar, Suhemi yang mengaku kenal dekat dengan Putu tiba-tiba masuk ruangan Suprapto tanpa izin.
"Suhemi kemudian menyampaikan keinginannya untuk meminjam uang Rp 500 juta untuk keperluan lebaran Partai Demokrat. Saya bilang, untuk lebaran staf saya saja tidak ada," kata Suprapto saat membaca eksepsinya.
(Hbb/tor)











































