Pembatasan Penanganan Perkara Pilkada Perlu Masuk Perpu
Rabu, 30 Mar 2005 18:24 WIB
Jakarta - Pembatasan penanganan kasus-kasus pelanggaran dan sengketa dalam penyelenggaraan Pilkada perlu dimasukkan Perpu. Jika tidak, hal itu bisa mengundang kerawanan sosial. Pembatasan itu penting agar penanganan pelanggaran dan sengketa pilkada tidak berlarut-larut seperti pada Pemilu 1999. Demikian disampaikan oleh Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto kepada detikcom, Rabu (30/3/2004).Menurut Didik, salah satu kelemahan pokok UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya mengatur pilkada langsung, adalah tidak adanya pembatasan waktu dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran dan sengketa pilkada (di luar hasil pilkada). Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang mengatur pilkada juga tidak menyebutkan soal itu.Padahal berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Pemilu 1999 dan Pemilu 2004, jika dilakukan pembatasan penanganan kasus-kasus pelanggaran dan sengketa hasilnya akan efektif. Data Pemilu 1999 menunjukkan terdapat 4.920 kasus, tetapi hanya 26 kasus yang sampai ke pengadilan dan hanya 4 kasus yang divonis. Perkara yang divonis pun baru terjadi dua tahun kemudian.Sementara, data Pemilu Legislatif 2004 menunjukkan dari 8.013 pelanggaran administrasi yang dilaporkan Pengawas Pemilu, 2.822 diantaranya berhasil diselesaikan KPU. Dari 3.153 pelanggaran pidana yang dilaporkan Pengawas Pemilu, hanya 1022 kasus yang divonis. Penanganan sengketa di luar hasil pemilu juga cukup efektif. Dari 644 kasus 380 diantaranya berhasil diselesaikan secara musyawarah, 33 kasus disodorkan alternatif dan 62 kasus diputus pengawas. Efektivitas penanganan kasus pelanggaran dan sengketa juga terjadi pada Pemilu Presiden 2004. Dari 1.158 kasus pelanggaran administrasi yang disampaikan Pengawas Pemilu ke KPU, 250 kasus berhasil dituntaskan. Dari 274 pelanggaran pidana, 79 diantaranya divonis. Penanganan sengketa di luar hasil pemilu, dari 43 kasus yang terjadi 33 kasus berhasil diselesaikan dengan musyawarah, 6 disodorkan alternatif dan 3 diputus oleh pengawas sendiri.Tingkat penyelesaian kasus-kasus pelanggaran Pemilu Legislatif 2004 dan Pemilu Presiden 2004 memang masih kurang memuaskan. Namun menurut Didik, jika dibandingkan dengan Pemilu 1999, penyelesaian kasus-kasus pelanggaran dan sengketa Pemilu 2004 jauh lebih efektif. "Salah satu sebabnya adalah adanya pembatasan waktu penanganan kasus, sehingga semua instansi yang terkait dengan masalah ini terdorong untuk bekerja sungguh-sungguh. Jika tidak, masyarakat akan tahu, instansi tersebut kerjanya tidak beres," tutur Didik, wartawan yang menjadi anggota Panwas Pemilu 2004.Sehubungan dengan kenyataan tersebut, Perludem mengusulkan kepada Komisi II DPR RI agar meyakinkan pemerintah untuk mencantumkan ketentuan tentang pembatasan penanganan kasus tersebut dalam Perppu yang akan mengatur pilkada nanti. "Karena pemerintah mau berkonsultasi dengan Komisi II dalam perumusan Perppu Pilkada, ya usulan kita sodorkan ke Komisi II DPRD," jelasnya.Sekadar diketahui, baik UU 12/2003 yang mengatur pemilu legislatif maupun UU No. 23/2003 yang mengatur pemilu presiden, sama-sama memberikan batasan penanganan kasus-kasus pelanggaran pemilu dan sengketa. Kedua UU itu menyebutkan bahwa pengawas pemilu hanya bisa menerima laporan pelanggaran yang terjadi selambat-lambatnya 7 hari setelah kejadian. Pengawas pemilu diberi waktu untuk mengkaji laporan tersebut selama 7-14 hari.Selanjutnya bila terjadi pelanggaran adminstrasi, pengawas pemilu akan meneruskan ke KPU, dan jika terjadi pelanggaran pidana akan diteruskan ke penyidik kepolisian, lalu diteruskan ke kejaksaan dan pengadilan. Dalam hal ini, polisi mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan penyidikan, jaksa punya waktu 14 hari untuk membuat berkas tuntutan dan hakim Pengadilan Negeri mempunyai waktu 21 hari untuk membuat vonis.Ketentuan-ketentuan seperti itu tidak terdapat dalam UU No. 32/2004 yang mengatur pilkada sehingga dikhawatirkan penanganan kasus pelanggaran dan sengketa akan berlarut-larut seperti pada Pemilu 1999. "Jika penanganan kasus berlarut-larut, maka hal ini akan mengundang kerawanan sosial, karena masyarakat yang tidak puas terdorong untuk melampiaskan kemarahannya lewat cara-cara kekerasan," demikian Didik Supriyanto.
(rif/)











































