"Hari ini telah dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka atas nama EMMS. Jadi dalam 14 hari ke depan berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2016).
Priharsa menambahkan, Edison ialah tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Edison telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menjerat Annas dan pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung. Annas dan Gulat telah divonis dalam kasus ini. (hri/hri)