"Masih kita pertimbangkan dari pimpinan berdua ini dan beberapa anggota yang kita lihat bahwa sebisa mungkin, sesegera mungkin terisi dari wilayah," kata Hemas di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Seperti terlihat saat paripurna, sejumlah anggota DPD keberatan bila Irman langsung diberhentikan. Ada yang meminta menunggu gugatan praperadilan, ada pula yang meminta kepastian bahwa posisi Irman akan direhabilitasi bila ternyata menang di praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hemas menegaskan bahwa paripurna DPD tadi tidak mengesahkan apapun. Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD soal pemberhentian Irman cukup dibacakan.
"Tadi kan BK laporan. Laporan sudah diterima. Jadi bukan pengesahan. Kita tidak mengesahkan apa apa dari keputusan BK. Tadi BK melaporkan dan kita menerima," ujar Hemas.
Pengganti Irman di kursi pimpinan dipilih dari wilayah asal Irman yaitu wilayah barat. Nantinya, anggota DPD akan kembali memilih Ketua DPD antara Farouk, Hemas, atau nama baru pengganti Irman.
Soal aturan penggantian Ketua DPD, bila merujuk pada Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Tertib, penggantian memang seharusnya dilakukan cepat. Berikut bunyi aturannya:
Pasal 54
(1) Apabila Ketua atau Wakil Ketua DPD berhenti dari jabatannya, Panitia Musyawarah menjadwalkan sidang paripurna luar biasa dalam rangka pemilihan Ketua atau wakil ketua DPD pemgganti
(2) Waktu pelaksanaan sidang paripurna luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 hari setelah pemberhentian ketua atau wakil ketua DPD (imk/dra)











































