GKR Hemas: Pengganti Irman di Pimpinan DPD Segera Mungkin Dipilih

GKR Hemas: Pengganti Irman di Pimpinan DPD Segera Mungkin Dipilih

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 20 Sep 2016 20:51 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Paripurna DPD telah menerima laporan Badan Kehormatan (BK) DPD soal pemberhentian Irman Gusman dari posisi Ketua DPD. Wakil Ketua DPD GKR Hemas mengusahakan agar kursi yang ditinggalkan Irman tak lama kosong.

"Masih kita pertimbangkan dari pimpinan berdua ini dan beberapa anggota yang kita lihat bahwa sebisa mungkin, sesegera mungkin terisi dari wilayah," kata Hemas di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Seperti terlihat saat paripurna, sejumlah anggota DPD keberatan bila Irman langsung diberhentikan. Ada yang meminta menunggu gugatan praperadilan, ada pula yang meminta kepastian bahwa posisi Irman akan direhabilitasi bila ternyata menang di praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil itu, belum kita sepakati untuk paripurna luar biasa. Jadi kita akan liat aturan pasalnya. Saya berharap memang, setidaknya kami masih menunggu dari ketentuan. Sebenarnya teman-teman masih minta menunggu praperadilan," ucapnya.

Hemas menegaskan bahwa paripurna DPD tadi tidak mengesahkan apapun. Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD soal pemberhentian Irman cukup dibacakan.

"Tadi kan BK laporan. Laporan sudah diterima. Jadi bukan pengesahan. Kita tidak mengesahkan apa apa dari keputusan BK. Tadi BK melaporkan dan kita menerima," ujar Hemas.

Pengganti Irman di kursi pimpinan dipilih dari wilayah asal Irman yaitu wilayah barat. Nantinya, anggota DPD akan kembali memilih Ketua DPD antara Farouk, Hemas, atau nama baru pengganti Irman.

Soal aturan penggantian Ketua DPD, bila merujuk pada Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Tertib, penggantian memang seharusnya dilakukan cepat. Berikut bunyi aturannya:

Pasal 54

(1) Apabila Ketua atau Wakil Ketua DPD berhenti dari jabatannya, Panitia Musyawarah menjadwalkan sidang paripurna luar biasa dalam rangka pemilihan Ketua atau wakil ketua DPD pemgganti

(2) Waktu pelaksanaan sidang paripurna luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 hari setelah pemberhentian ketua atau wakil ketua DPD (imk/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads