9 Lembaga Non Struktural Dibubarkan Jokowi, Bagaimana Nasib Pegawainya?

9 Lembaga Non Struktural Dibubarkan Jokowi, Bagaimana Nasib Pegawainya?

Ray Jordan - detikNews
Selasa, 20 Sep 2016 20:13 WIB
9 Lembaga Non Struktural Dibubarkan Jokowi, Bagaimana Nasib Pegawainya?
Foto: MenPANRB Asman Abnur (Bagus Prihantoro/detikcom)
Jakarta - Sebanyak 9 lembaga non struktural dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo karena dianggap tumpang tindih dengan lembaga ataupun kementerian lain. Lalu, bagaimana nasib pegawai di lembaga tersebut?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengatakan, sebenarnya pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di 9 lembaga tersebut tidak terlalu banyak. Sehingga para pegawai itu nantinya akan dikembalikan ke kementerian terkait dengan lembaga tersebut.

"Sebenarnya badan ini tidak terlalu banyak pegawainya. Yang pegawai ASN-nya lebih kurang hanya 10 sampai 20 orang per badan. Ini kita kembalikan lagi ke kementeriannya masing-masing. Jadi tidak ada masalah," kata Asman saat jumpa pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, lanjut Asman, untuk pegawai honorernya akan diselesaikan sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Asman mengaku pihaknya belum mengetahui lebih jauh soal besaran efisien anggaran karena pembubaran 9 lembaga non struktural ini.

"Ini belum kita hitung secara total. Nanti saya akan menyampaikan total hitungannya secara detail. Karena tadi secara efisiensi saja baru kita lakukan, tetapi secara total keseluruhan belum kita lakukan perhitungannya. Karena kita fokus apakah fungsinya. Karena sudah dilakukan oleh kementerian terkait. Sementara badan ini melaksanakan tugas yang sama. Sehingga ada tumpang tindih di sini tugas dan fungsinya. Maka dari itu kita lakukan pembubaran. Kita fokus ke situ," jelasnya.

Lalu, kapan pembubaran 9 lembaga ini efektif? (Baca juga: Ini 9 Lembaga Non Struktural yang Dibubarkan Jokowi)

"Setelah Perpres-nya nanti kita keluarkan. Tentu inj menjadi kewenangan Pak Sekretaris Kabinet (Pramono Anung) untuk memfollow-up-nya," jawab Asman. (rjo/dra)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini