"Yang menunggak pasti ada. Tahun ini, kendaraan mewah yang menunggak pajak mencapai 10.190 atau sekitar 23,7 persen dari total 46.256 kendaraan mewah yang terdaftar di Samsat," ujar Kepala UP-PKB BNKB Kota Administrasi Jaksel Alberto Ali kepada detikcom, Selasa (20/9/2016).
Kendaraan mewah yang dimaksud adalah kendaraan yang nilai jual kendaraan bermotornya (NJKB) di atas Rp 1 miliar, seperti Mercedes Benz, BMW, Ferrari, Lamborghini, Hummer dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nunggaknya ada yang setahun, bahkan ada yang lebih dari 10 tahun," imbuh Alberto.
Dengan menunggaknya pajak PKB kendaraan mewah itu, maka pendapatan DKI Jakarta dari pajak kendaraan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Kalau untuk kerugiannya harus direkap dulu, karena kan jenis kendaraannya beda-beda sehingga tidak bisa dipukul rata, tapi kalau kendaraan mewah ya bisa miliran rupiah nilainya," imbuhnya. (mei/rni)











































