Selain Mendikbud, Jokowi Tugaskan 9 Menteri untuk Revitalisasi SMK

Selain Mendikbud, Jokowi Tugaskan 9 Menteri untuk Revitalisasi SMK

Niken Widya Yunita - detikNews
Selasa, 20 Sep 2016 16:14 WIB
Selain Mendikbud, Jokowi Tugaskan 9 Menteri untuk Revitalisasi SMK
Foto: Presiden Jokowi (Muhammad Iqbal/detikcom)
Jakarta - Presiden Jokowi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9/2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam rangka peningkatan kualitas dan sumber daya manusia Indonesia. Di Inpres ini, selain Mendikbud, Jokowi menugaskan secara khusus pada menteri lainnnya untuk berpartisipasi.

Berikut tugas khusus dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2016, seperti dikutip dari Situs Setkab, Selasa (20/9/2016):

1. Mendikbud:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Membuat peta jalan pengembangan SMK;
b. Menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai pengguna lulusan (link and match);
c. Meningkatkan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK;
d. Meningkatkan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dunia usaha/industri;
e. Meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK;
f. Membentuk Kelompok Kerja Pengembangan SMK.

2. Menristek dan Pendidikan Tinggi:

a. Mempercepat penyediaan guru kejuruan SMK melalui pendidikan, penyetaraan, dan pengakuan;
b. Mengembangkan program studi di Perguruan Tinggi untuk menghasilkan guru kejuruan yang dibutuhkan SMK.

3. Menteri Perindustrian:

a. Menyusun proyeksi pengembangan, jenis kompetensi (job title), dan lokasi industri yang terkait dengan lulusan SMK; b. Meningkatkan kerjasama dengan dunia usaha untuk memberikan akses yang lebih luas bagi siswa SMK untuk melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan program magang bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK;
c. Mendorong industri untuk memberikan dukungan dalam pengembangan teaching factory dan infrastruktur;
d. Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

4. Menteri Ketenagakerjaan:

a. Menyusun proyeksi kebutuhan tenaga kerja lulusan SMK yang meliputi tingkat kompetensi, jenis, jumlah, lokasi, dan waktu;
b. Memberikan kemudahan bagi siswa SMK untuk melakukan praktek kerja di Balai Latihan Kerja (BLK);
c. Melakukan revitalisasi BLK yang meliputi infrastruktur, sarana prasarana, program pelatihan, dan sertifikasi;
d. Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

5. Menteri Perhubungan:

a. Meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK yang kejuruannya terkait dengan perhubungan;
b. Meningkatkan bimbingan bagi SMK yang kejuruannya terkait dengan perhubungan;
c. Memberikan kemudahan akses bagi siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk melakukan PKL dan magang termasuk berbagi sumberdaya (resources sharing);
d. Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

6. Menteri Kelautan dan Perikanan:

a. Meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK yang kejuruannya terkait dengan bidang kelautan dan perikanan;
b. Meningkatkan bimbingan bagi SMK yang kejuruannya terkait dengan bidang kelautan dan perikanan;
c. Memberikan kemudahan akses bagi siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk melakukan PKL dan magang;
d. Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

7. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN):

a. Mendorong BUMN untuk menyerap lulusan SMK dengan kompetensi yang dibutuhkan SMK;
b. Mendorong BUMN untuk memberikan akses yang lebih luas bagi siswa SMK untuk melakukan PKL dan magang bagi pendidik, dan tenaga kependidikan;
c. Mendorong BUMN untuk memberikan dukungan dalam pengembangan teaching factory dan infrastruktur.

8. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM):

a. Meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK yang terkait dengan bidang ESDM;
b. Menyusun proyeksi pengembangan, jenis kompetensi (job title), dan lokasi industri energi yang terkait dengan lulusan SMK;
c. Mendorong industri energi untuk memberikan akses yang lebih luas bagi siswa SMK untuk melakukan PKL dan magang bagi pendidikan, dan tenaga kependidikan SMK;
d. Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

9. Menteri Kesehatan:

a. Menyusun proyeksi pengembangan, jenis kompetensi (job title), dan lokasi fasilitas kesehatan yang terkait dengan lulusan SMK;
b. Mendorong rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya untuk memberikan akses yang lebih luas bagi siswa SMK untuk melakukan PKL dan magang bagi pendidikan, dan tenaga kependidikan SMK;
c. Memberikan kesempatan yang lebih luas bagi lulusan SMK bidang kesehatan untuk bekerja sebagai asisten tenaga kesehatan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya;
d. Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

10. Menteri Keuangan:

a. Menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria pengelolaan keuangan teaching factory di SMK yang efektif, efisien, dan akuntabel;
b. Melakukan deragulasi peraturan yang mengambat pengembangan SMK.

11. Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP):

a. Mempercepatan sertitifikasi kompetensi bagi lulusan SMK;
b. Mempercepat sertifikasi kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK;
c. Mempercepat pemberian lisensi bagi SMK sebagai lembaga sertifikasi pihak pertama.

Khusus kepada para Gubernur, Presiden menginstruksikan untuk:

a. Memberikan kemudahan pada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pendidikan SMK yang bermutu sesuai dengan potensi wilayah masing-masing;
b. Menyediakan pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana SMK yang memadai dan berkualitas;
c. Melakukan penataan kelembagaan SMK yang meliputi program kejuruan yang dibuka dan lokasi SMK;
d. Mengembangkan SMK unggulan sesuai dengan potensi wilayah masing-masing. (nwy/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads