"Kami konfirmasi ke napi. Hasilnya akan menentukan sanksi bagi kepala rutan," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulsel, Sahabuddin Kilkoda, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (20/9/2016).
Kepala Rutan Soppeng Irpan, 3 sipir, dan 17 narapidana dipergoki berada di kawasan wisata air panas Lejja, Soppeng, Minggu (18/9). Mereka digerebek polisi pada pukul 02.00 Wita. Sebagian di antaranya berada di ruang karaoke.
Ada 5 wanita di dalam ruang karaoke tersebut. Di meja, ada botol bir dan tuak.
Kapolres Soppeng AKBP Dodied Prasetyo Aji menjelaskan saat diamankan Kepala Rutan beralasan sedang refreshing bersama napi. Polisi kemudian mengembalikan para napi tersebut ke Rutan Soppeng. Setelah itu, Polres Soppeng mengembalikan napi ke rutan dan mengirim surat laporan ke Kapolda Sulsel, Kanwil Hukum dan HAM Sulsel, dan Kejati Sulsel. (mna/try)











































