Pimpinan DPD: Keputusan Pemberhentian Irman Gusman Final dan Mengikat

Pimpinan DPD: Keputusan Pemberhentian Irman Gusman Final dan Mengikat

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 20 Sep 2016 15:28 WIB
Pimpinan DPD: Keputusan Pemberhentian Irman Gusman Final dan Mengikat
Foto: Rapat DPD bahas pemberhentian Irman Gusman (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Paripurna DPD yang membahas pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD panas dan penuh interupsi. Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad di ujung paripurna menegaskan bahwa keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD soal pemberhentian Irman sudah final dan mengikat.

Di tengah rapat paripurna yang panas di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016), Wakil Ketua DPD GKR Hemas mengumumkan bahwa pimpinan sudah menerima surat dari KPK. Sebelumnya, Ketua BK DPD AM Fatwa sudah membacakan keputusan pemberhentian Irman lalu muncul pembelaan dari sejumlah senator.

Farouk lalu membacakan surat nomor 609/23/09/2016 bertanggal 19 September 2016 tersebut. Surat itu berisi penjelasan KPK yang menyidik kasus Irman Gusman dan bahwa Irman sudah ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perihal penahanan atas nama tersangka Irman Gusman," ucap Farouk.

Selain itu, pimpinan DPD juga menerima surat dari pengacara Irman yang menyatakan bahwa akan ada pengajuan gugatan praperadilan dalam waktu dekat. Oleh sebab itu, pengacara Irman meminta agar tidak ada keputusan soal kedudukan politik Irman.

Farouk lalu mengutip Tatib DPD Pasal 119 ayat 4 dan 5 yang juga sempat dibahas di rapat BK DPD. Berikut bunyinya:

Pasal 119
(4) Dalam hal ditemukan terdapat indikasi pelanggaran dan atau diperoleh informasi tentang penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, Badan Kehormatan menyampaikan keputusan tentang penonaktifan pimpinan dimaksud

(5) Dalam hal terbukti bahwa pimpinan dimaksud melakukan pelanggatan dan/atau dinyatakan sebagai tersangka oleh pejabat penegak hukum, pimpinan dimaksud diberhentikan dari jabatannya

"Paripurna tidak mengambil keputusan, hanya mendengarkan laporan," ucapnya.

Dengan demikian, perdebatan dan pembelaan para senator tidak mempengaruhi keputusan BK. Pemberhentian Irman sebagai Ketua DPD sudah final meski tidak ada proses pengambilan keputusan di paripurna.

"Keputusan BK bukan untuk diperdebatkan Keputusan BK final dan mengikat," tegas Farouk.

Setelah itu, Hemas menutup paripurna meski masih ada anggota yang hendak interupsi. Usai paripurna ditutup, Farouk dan AM Fatwa menegaskan bahwa Irman diberhentikan.

"Keputusan BK final dan mengikat. Kalau dikembalikan, BK tidak bersedia membahas. Masalah kelanjutan di pengadilan itu berbeda. Keputusan BK final dan mengikat, diberhentikan sebagai ketua DPD dan bukan nonaktif," kata Fatwa.

(imk/miq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads