Lima Orang Utan Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal

Lima Orang Utan Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Selasa, 20 Sep 2016 14:32 WIB
Lima Orang Utan Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal
Foto: Konpers orang utan ilegal/ Ziaul detikcom
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri mengamankan tersangka penjulan hewan langka dan dilindungi. Terdapat lima ekor anak Orang Utan yang diamankan dalam penangkapan kali ini.

"Perdagangan satwa ini merupakan ancaman serius . Ini dibahas dalam acara rapat antar kepolisian dunia. Kejahatan terhadap satwa langka ini menjadi peringkat kedua di dunia," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Purwadi Arianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2016).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/7), polisi bersama, Animal Indonesia dan Center for Orang Utan Protection (COP) dan Wildlife Conservation Society menyita hewan dilindungi yang diperjual belikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penangkapan kali ini tertangkap tersangka berinisial HY di Jakarta Timur dengan barang bukti seekor Orang Utan. Dari keterangan tersangka kemudian diungkap satu tersangka lagi yang berada di Medan berinisial Z.

"Tersangka berinisial Z kita tangkap dengan barang bukti empat Orang Utan. Tersangka sudah kita tahan," tutur Purwadi.

Hewan tersebut diperjual belikan oleh tersangka secara konvensional. Orang Utan tersebut rencananya akan dijual sebesar Rp 31.000.000.

"Atas pengakuan tersangka empat ekor Orang Utan akan dijual sebesar tiga puluh satu juta. Namun sebelum pembeli mengambil dan membayar satwa, tersangka Z ditangkap," jelas Purwadi.

Tersangka diancam Pasal 21 ayat (2) huruf A , Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads