Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto memberi penjelasan, Selasa (20/9/2016). Oknum Polantas itu sudah ditindak.
"Secara teknis Korlantas sudah memberikan petunjuk baik tertulis dan lisan, melalui video conference dan dipanggil langsung para Kasatlantasnya pada saat Raker kemarin," terang Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu Polda Sumut segera laksanakan penindakan kepada oknum tersebut sesuai pelanggaranya," tegas Agung.
Di video itu oknum Polantas meminta uang dan bahkan sampai merogoh kantong si pelanggar lalin. Kemudian juga ada suara yang meminta agar hanya membayar Rp 50 ribu saja, tetapi si oknum polisi menolak dan meminta lebih. (idh/dra)