BNN Amankan 26,4 Kilogram Sabu dari 2 Jaringan Narkoba Internasional

BNN Amankan 26,4 Kilogram Sabu dari 2 Jaringan Narkoba Internasional

Ahmad Ziaul Fitrahudin - detikNews
Selasa, 20 Sep 2016 13:45 WIB
Konpers BNN ungkap 25 kg sabu (Foto: Ahmad Ziaul F/detikcom)
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan 2 transaksi narkotika jaringan internasional di dua lokasi yang berbeda di Indonesia. Dari kedua penangkapan tersebut BNN berhasil mengamankan 26,4 kilogram sabu.

Penangkapan pertama terjadi pada 10 September lalu di sebuah gudang penyimpanan di Jl Pademangan VI, Pademangan, Jakarta Utara. Dari penangkapan ini, BNN mengamankan barang bukti sabu seberat 10,4 kilogram.

"Kasus ini berawal dari hasil pengembangan 30 kg sabu yang diungkap pada 4 Agustus 2016 lalu oleh BNN. Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapatkan informasi adanya jaringan yang menyelundupkan sabu dari Malaysia melalui Entikong-Singkawang- Pontianak hingga ke Jakarta," ujar Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso dalam jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jaktim, Selasa (20/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BNN juga mengamankan 3 pelaku, yakni SC (39) bertugas sebagai pengendali, TT (43) bertugas sebagai penjaga gudang, dan BM (33) yang bertugas sebagai kurir. Ketiga tersangka ini, menurut Buwas, diduga kuat berperan sebagai penyelundup sekaligus sebagai penyimpan.

"Sementara untuk modusnya, untuk mengelabui aparat tersangka memasukkan sabu tersebut kedalam dua buah keranjang rotan clan disembunyikan bersama dengan buah pisang asal Singkawang. Sabu dibawa dari Malaysia melalui Entikong. Kemudian barang tersebut akan dibawa menggunakan jasa ekspedisi kapal laut di Pontianak dengan tujuan Jakarta," kata Buwas.

Penangkapan kedua terjadi di sebuah ruman di Jalan Setia Luhur Gang Sendiri, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumut. 16 Bungkus narkoba yang diduga sabu diamankan petugas BNN.

"Penangkapan bermula saat pelaku berinisial BH ditelepon orang tak dikenal untuk mengambil paket narkoba di sekitar rel kereta api Pondok Kelapa, yang diletakkan di atas mobil pick up. Dari sana, BH membawanya ke sebuah rumah di bilangan Setia Luhur dan ditangkap," kata Buwas.

Dari penangkapan BH, di hari yang sama petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial RP (29) di sebuah hotel kawasan Medan, Sumatera Utara. RP yang bertugas sebagai pengendali ini diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat narkotika

Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (rni/rni)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads