Penangkapan pertama terjadi pada 10 September lalu di sebuah gudang penyimpanan di Jl Pademangan VI, Pademangan, Jakarta Utara. Dari penangkapan ini, BNN mengamankan barang bukti sabu seberat 10,4 kilogram.
"Kasus ini berawal dari hasil pengembangan 30 kg sabu yang diungkap pada 4 Agustus 2016 lalu oleh BNN. Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapatkan informasi adanya jaringan yang menyelundupkan sabu dari Malaysia melalui Entikong-Singkawang- Pontianak hingga ke Jakarta," ujar Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso dalam jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jaktim, Selasa (20/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara untuk modusnya, untuk mengelabui aparat tersangka memasukkan sabu tersebut kedalam dua buah keranjang rotan clan disembunyikan bersama dengan buah pisang asal Singkawang. Sabu dibawa dari Malaysia melalui Entikong. Kemudian barang tersebut akan dibawa menggunakan jasa ekspedisi kapal laut di Pontianak dengan tujuan Jakarta," kata Buwas.
Penangkapan kedua terjadi di sebuah ruman di Jalan Setia Luhur Gang Sendiri, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumut. 16 Bungkus narkoba yang diduga sabu diamankan petugas BNN.
"Penangkapan bermula saat pelaku berinisial BH ditelepon orang tak dikenal untuk mengambil paket narkoba di sekitar rel kereta api Pondok Kelapa, yang diletakkan di atas mobil pick up. Dari sana, BH membawanya ke sebuah rumah di bilangan Setia Luhur dan ditangkap," kata Buwas.
Dari penangkapan BH, di hari yang sama petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial RP (29) di sebuah hotel kawasan Medan, Sumatera Utara. RP yang bertugas sebagai pengendali ini diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat narkotika
Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (rni/rni)