Dalam aturan, napi jelas tak boleh berada di luar Rutan atau LP. Kecuali napi dalam tahap asimilasi atau hampir bebas. Tapi oleh Irpan, aturan itu ditabrak.
Irpan, sipir, dan napi dipergoki berada di lokasi wisata air panas pada Minggu (18/9) lalu. Saat digerebek polisi, ada yang berada di ruang karaoke, ada yang tengah berendam di kolam air panas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dodied menjelaskan saat diamankan Kepala Rutan beralasan sedang refreshing bersama napi. Polisi kemudian mengembalikan para napi tersebut ke Rutan Soppeng. Setelah itu, Polres Soppeng mengirim surat laporan ke Kapolda Sulsel yang ditembuskan ke Kanwil Hukum dan HAM Sulsel dan Kejati Sulsel. Pihak Irpan atau yang mewakili belum disa dikonfirmasi terkait kejadian ini. (mna/try)











































