Dalam rapat paripurna DPD di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016), Ketua BK DPD AM Fatwa menyampaikan laporan alat kelengkapan dewan. Salah satunya soal pemberhentian Irman Gusman.
"Keputusan Badan Kehormatan tentang pemberhentian Irman Gusman dari jabatan ketua DPD, memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD," kata Fatwa dalam paripurna.
Pemaparan Fatwa itu beberapa kali disela interupsi anggota DPD. Setelah laporan diberikan ke Wakil Ketua DPD GKR Hemas, Hemas justru menyebut tak ada pengambilan keputusan.
"Saya kira ini tidak diambil keputusan ya," kata Hemas sambil mempersilakan para senator untuk interupsi.
Anggota DPD Bahar Ngitung menyebut seharusnya pemberhentian Ketua DPD dilakukan di rapat paripurna luar biasa. Dia pun menyinggung kemungkinan Irman mengajukan gugatan praperadilan
"Harusnya di paripurna luar biasa jadi ini bukan pada tempatnya. Ada beberapa tata kerja BK yang tidak dilalui. Kenapa kita tidak hubungi Pak Irman untuk minta mundur daripada diberhentikan dengan tidak hormat," papar Bahar.
"Masih ada nuranikah kita? Saya tahu beliau orang baik. Keputusan ini akan berbahaya kalau upaya Pak Irman praperadilan dikabulkan," sambungnya.
Baca Juga: Pengacara Bantah Irman Gusman akan Ajukan Praperadilan
Seperti diketahui, hingga saat ini pihak Irman belum mengajukan praperadilan. Namun, soal praperadilan ini tetap disinggung juga oleh anggota DPD Jasarmen Purba.
"Kita harus pertimbangkan sisi kemanusiaan, sisi keadilan. Kita menghargai keluarga yang sedang ajukan praperadilan," ucapnya.
Para senator bergantian meminta interupsi. Sebagian menganggap keputusan pemberhentian Irman ini terburu-buru. Ada pula yang mendukung langkah BK.
"Jangan DPD tenggelam karena suatu masalah. Seseorang yang sudah pakai baju oranye (rompi tahanan KPK-red) tidak akan dicopot lagi. Ini demi harkat marwah DPD," ucap anggota DPD Ghazali Abas.
Baca Juga: Tatib DPD: Ketua DPD Jadi Tersangka Langsung Diberhentikan
Soal perlu atau tidaknya paripurna luar biasa, anggota DPD Aji Mirza Wardana membedah Tatib DPD. Di pasal 52 jelas tertulis bahwa Ketua DPD diberhentikan bila berstatus tersangka di kasus pidana. Pasal 54 juga menyebutkan bahwa paripurna luar biasa adalah untuk penggantian ketua DPD, bukan pemberhentian. Berikut isi Pasal 54 ayat 1:
'Apabila Ketua/wakil ketua DPD berhenti dari jabatannya, Panitia Musyawarah menjadwalkan paripurna luar biasa dalam rangka pemilihan Ketua/wakil ketua DPD pengganti'
"Jadi jangan salah memahami," tegas Mirza.
Pernyataan Mirza juga dikuatkan anggota DPD Gede Pasek Suardika. "Yang paripurna luar biasa adalah penggantian pimpinan. Selain itu, di tatib kita diatur yang harus berhenti bukan terpidana tapi tersangka. Ini tatib yang kita sepakati bersama," ucap Pasek.
(imk/miq)











































