"Kami mengimbau kepada Kapolri selaku pihak keamanan dan termaksud kepada Komisi Yudisial (KY), ada salah satu UU yang mengatakan Pasal 20 ayat 1 huruf e, UU No 18 tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, bahwa Komisi Yudisial bertugas untuk menjaga harkat dan martabat peradilan," kata Binsar saat menggelar jumpa pers di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2016).
"Nah jadi di huruf e-nya itu apabila ada salah seorang atau perorangan atau per kelompok atau berbadan hukum, yang berusaha untuk menjatukan harkat martamabat dari pada peradilan hukum, Komisi Yudisial dapat bertindak mengambil langkah hukum atau langkah lain. Jadi kami harpakan hal ini baik dari pihak Kepolisian dan Komisi Yudisial memperhatikan kami di sini," sambung Binsar menegaskan sikapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ternyata ada surat yang kami tidak menduga kemarin, sekitar 4 hari yang lalu, baru kami terima ini surat pencabutan dari tim kuasa hukum daripada penasehat hukum terdakwa Jessica. Nah oleh karena itu kami menyatakan secara resmi ya, teka-teki dan persoalan masalah pengaduan tersebut kami nyatakan sudah selesai," ucap Binsar. (asp/rvk)










































