Kasus Pencabulan, Hukuman Saipul Jamil Diperberat Jadi 5 Tahun

Kasus Pencabulan, Hukuman Saipul Jamil Diperberat Jadi 5 Tahun

Rivki - detikNews
Selasa, 20 Sep 2016 10:49 WIB
Saipul Jamil saat bersaksi di Pengadilan Tipikor/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Hukuman penyanyi dangdut Saipul Jamil ditambah di tingkat banding. Pria yang dikenal dengan sapaan Bang Ipul itu divonis 5 tahun penjara.

Putusan tersebut diketok pada tanggal 15 Agustus 2016 dengan ketua majelis hakim Sutarto dibantu anggota majelis Syamsul Bahri dan Sri Anggarwati. Saipul Jamil tetap dinyatakan terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.

"Menjatuhkan vonis 5 tahun," ujar humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT Jakarta), Heru Purnomo, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (21/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru mengaku belum membaca isi pertimbangan majelis hakim menambah hukuman Bang Ipul. Berkas putusan tersebut juga sudah dikrim ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

"Untuk pertimbangannya dan alasan majelis silakan ke PN Jakut karena berkas sudah dikirim," ucapnya.

Sebelumnya pada tanggal 14 Juni 2016, PN Jakut menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Bang Ipul. Pedangdut itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sehari setelah putusan, KPK menangkap pengacara Berthanatalia karena menyuap Rohadi dengan tujuan ucapan terima kasih atas vonis 3 tahun penjara itu. Dari penangkapan itu, KPK menangkap:

1. Pengacara Berthanatalia.
2. Pengacara Kasman Sangaji.
3. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
4. Rohadi.

Belakangan, KPK mengembangkan kasus Rohadi dengan tindak pidana lain yaitu gratifikasi dan pencucian uang. Terendus kekayaan Rohadi sangat fantastis. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads